Pj Gubernur Sulsel Silaturahmi ke Ketua Pengadilan Tinggi Agama Makassar Bahas Soal Ini

photo author
Mardhani Muchlis, Sulsel Network
- Kamis, 14 September 2023 | 07:39 WIB
Pj Gubernur Sulsel Silaturahmi ke Ketua Pengadilan Tinggi Agama Makassar (Humas Sulsel)
Pj Gubernur Sulsel Silaturahmi ke Ketua Pengadilan Tinggi Agama Makassar (Humas Sulsel)

 

SulselNetwork.com -- Penjabat Gubernur Sulsel, Bahtiar Baharuddin, menemui Ketua Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Makassar Muhammad Abduh Sulaeman dan jajaran di Kantor PTA Makassar Jalan AP. Pettarani, Rabu, 13 September 2023. Pertemuan keduanya berlangsung hangat.

Adapun Peradilan Agama menangani menyangkut perkara-perkara perkawinan, waris, wasiat, hibah, wakaf, zakat, infaq, sedekah, dan ekonomi syari'ah.

"Saya sowan kepada beliau, karena beliau sangat paham kondisi di Sulsel," kata Bahtiar, yang juga Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri ini.

Muhammad Abduh Sulaeman menyampaikan kesan usai pertemuan, bahwa Pj Gubernur memiliki sikap keterbukaan dan selalu siap menerima kritikan sepanjang hal tersebut terkait dengan upaya untuk menyejahterakan rakyat, khususnya di Sulsel.

Baca Juga: Sinopsis Film Enter The Fat Dragon: Aksi Donnie Yen jadi Agen Rahasia yang Disegani Banyak Orang

"Dalam pembicaraan secara singkat terkesan bahwa beliau sangat menghargai sikap konsistensi dalam penyelengaraan tugas," ujarnya.

"Beliau mudah diajak berkomunikasi dan berdiskusi. Beliau sangat menyadari betapa pentingnya sebuah sinergitas dan karena itu beliau berupaya terus untuk mewujudkan suasana kondusif untuk terwujudnya sinergitas," sambungnya.

Baca Juga: Link dan Sinopsis One Piece Chapter 1091: Kizaru Menendang Luffy dan Hancurkan Robot Force One

Ia berharap, Bahtiar sebagai Pj Gubernur sukses dalam menjalankan tugas di Provinsi Sulsel ini. Dan tentu, selaku pimpinan Pengadilan Tinggi Agama, berharap agar sinergitas yang diawali dengan silaturrahim ini berlanjut.

"Kami juga memohon dukungan untuk pelaksanaan tugas-tugas ke depan sesuai dengan kewenangan masing-masing dan peraturan perundang-undangan yang berlaku," pungkasnya.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Mardhani Muchlis

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X