ESDM Sulsel Beri Penjelasan Menyoal Buat Sumur yang Wajib Kantongi Izin Kementerian

photo author
Mardhani Muchlis, Sulsel Network
- Rabu, 1 November 2023 | 17:38 WIB
ESDM Sulsel Beri Penjelasan Menyoal Buat Sumur yang Wajib Kantongi Izin Kementerian (Dok)
ESDM Sulsel Beri Penjelasan Menyoal Buat Sumur yang Wajib Kantongi Izin Kementerian (Dok)

SulselNetwork.com -- Terkait dengan keputusan Menteri ESDM tentang standar penyelenggaraan persetujuan penggunaan air tanah menjadi pertanyaan masyarakat. Tak sedikit warga masih menggantungkan kebutuhan air rumah tangganya pada penggunaan sumur.

Berdasarkan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia nomor 291.K/GL.01/MEM.G/2023, itu menimbang bahwa dalam menjaga keberlanjutan air tanah, menjamin kepastian hukum serta meningkatkan efektifitas dan efisiensi dalam pelaksanaan kegiatan penggunaan sumber daya air pada sumber air tanah untuk kebutuhan bukan usaha, diperlukan penyelenggaraan persetujuan penggunaan air tanah sebagai perangkat utama pengendalian dan pengambilan air tanah untuk menjaga konservasi air tanah.

Katahya, tentu pihaknya akan bekerja sesuai dengan keputusan menteri itu dan itu juga merupakan salah satu kewenangan yang harus dilaksanakan.

Baca Juga: Sinopsis Film Rush Hour 3: Duet Kocak Jackie Chan dan Chris Tucker sebagai Pengawal Duta Besar Han

Hanya saja, lanjurnya, masyarakat perlu ketahui, perizinan untuk penggunaan air tanah itu diperuntukan untuk rumah tangga atau kelompok masyarakat yang bakal menggunakan air tanah lebih dari 100 Meter Kubik per bulannya.

“Masyarakat jika menggunakan 100 Meter Kubik setiap bulan, untuk per kepala keluarga itu banyak loh, dan di Sulsel belum ada yang menggunakan sampai sebanyak itu,” sebutnya kepada Rakyat Sulsel saat dilakukan wawancara di Kantor Gubernur Sulsel, Selasa ( 31/10/2023).

Ia menuturkan, permohonan persetujuan penggunaan air tanah dilakukan untuk kegiatan pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari, apabila penggunaan air tanah atau sumur bor melebihi dari 100 meter kubik untuk setiap bulan, baik penggunaan perseorangan, atau pertanian rakyat diluar irigasi.

Baca Juga: Kolaborasi AQUA dan Bluebird Penuhi Kebutuhan Hidrasi Berkualitas jadikan Mobilitas Nyaman dan Menyenangkan

“Jadi hal semacam itu yang mengajukan persetujuan penggunaan. Jadi sejauh ini masyarakat kita belum ada yang menggunakan sampai lebih dari 100 meter kubik,” paparnya.

Dikutip dari laman resmi Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Pemakaian air rata-rata rumah tangga di perkotaan di Indonesia sebesar setiap orang 144 liter perharinya jika di asumsikan dalam satu bulan, setiap orang dalam rumah tangga menghabiskan 4.320 liter termasuk mandi dan kebutuhan lainnya.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Mardhani Muchlis

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X