Pemprov Sulsel Bakal Lanjutkan Penanganan Jalan Rusak di Antang

photo author
Mardhani Muchlis, Sulsel Network
- Selasa, 4 April 2023 | 18:46 WIB
Pemprov Sulsel Bakal Lanjutkan Penanganan Jalan Rusak di Antang (Humas Sulsel)
Pemprov Sulsel Bakal Lanjutkan Penanganan Jalan Rusak di Antang (Humas Sulsel)

SulselNetwork.com – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dibawah kepemimpinan Gubernur Andi Sudirman Sulaiman terus berkomitmen dalam pembangunan infrastruktur secara bertahap.

Untuk tahun 2023 ini, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan melalui Dinas PUTR menangani sejumlah ruas jalan yang masuk kategori baik rusak berat, LHR tinggi, maupun membuka akses bagi wilayah terisolir.

Salah satunya pada ruas Jalan Antang yang akan kembali ditangani. Jalan yang berada di Ibukota Provinsi ini menjadi prioritas Gubernur Andi Sudirman Sulaiman untuk ditangani. Mengingat jalan ini termasuk kategori lalu lintas harian rata-rata (LHR) tinggi dan kondisi rusak berat.

Kepala Bidang Bina Marga pada Dinas PUTR Sulsel, Irawan Dermayasamin Ibrahim mengatakan, bahwa tahun 2023 ini kembali dialokasikan untuk melanjutkan penanganan ruas jalan Antang yang masih mengalami rusak berat.

Baca Juga: Sinopsis Anupamaa Hari Ini, Pesta Pernikahan Anuj dan Anupama, Pesan Leela ke Anu

“Tahun 2022 lalu telah ditangani jalan rusak di Antang. Tahun ini kembali dilanjutkan ditangani,” ujar Irawan, Senin (3/4/2023).

Untuk tahun 2023 ini, kata dia, Pemprov Sulsel mengalokasikan PAGU senilai Rp 12 Miliar untuk ditangani jalan rusak berat sepanjang 1 km lebih.

“Rencananya ditangani dengan perkerasan jalan beton (Rigid). Target kita, dituntaskan jalan yang rusak di Antang,” katanya.

Selain rekonstruksi jalan, kata dia, akan dilakukan perbaikan sistem drainase di sekitar jalan Antang Raya

Baca Juga: Sinopsis Imlie 4 April 2023: Aditya Berbohong Lagi Pada Malini dan Makin Posessif

"Kita berharap, masyarakat bisa mendukung dan mendoakan kemudahan kelancaran rencana penanganan jalan ini, sehingga dapat dimanfaatkan dalam memudahkan mobilitas barang dan jasa,” jelasnya.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Mardhani Muchlis

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X