SulselNetwork.com -- Badan Anggaran (Banggar) DPRD Sulawesi Selatan (Sulsel) mengungkapkan utang Pemprov Sulsel era Andi Sudirman Sulaiman (ASS) menjabat gubernur tersisa Rp54 miliar dari total Rp1,2 triliun. Utang tersebut telah ada sejak tahun 2022.
"Yang tersisa kurang lebih Rp54 miliar yang akan diselesaikan pada Anggaran Perubahan," kata Ketua Banggar DPRD Sulsel Irwan Hamid kepada detikSulsel, Senin (11/9/2023).
Irwan menyampaikan sedianya utang itu mau diselesaikan pada tahun 2022. Namun terkendala surat perintah membayar (SPM) yang belum terbit.
Baca Juga: Pj Sekprov Sulsel Bahas Target Akreditasi RS dengan BPJS Kesehatan
"Akhirnya melompat ke tahun berikutnya. (Sisa utang) Rp54 miliar ini tersebar di beberapa OPD. Cuma tentu utang ini akan mengganggu porsi anggaran di tahun 2023," ujarnya.
Irwan menegaskan, pembayaran utang akan dialokasikan di APBD Perubahan 2023. Prosesnya harus melalui verifikasi inspektorat dan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Dan itu sudah dijalani, dan sudah ada rekomendasi BPK dan inspektorat untuk dibayarkan," tambah Irwan.
Irwan melanjutkan pembahasan APBD Perubahan 2023 rencananya akan dibahas untuk ditetapkan mulai September 2023. Banggar dan TAPD Sulsel sementara melakukan persiapan.
"Paling lambat akhir September sudah ketuk palu. Ini sementara Banggar dan TAPD membahas kebijakan umum anggaran perubahan dan prioritas pelaporan anggaran sementara perubahan APBD 2023," jelasnya.
Baca Juga: Fakta dan Spesifikasi AirPods Gen 2 yang Wajib Kamu Tahu, Yuk Cek Detailnya!
Irwan menjelaskan, Pemprov Sulsel awalnya memiliki utang Rp 1,8 triliun. Namun ada Rp 600 miliar di antaranya tidak masuk hitungan lantaran dianggap sebagai utang jangka panjang, sehingga yang terhitung hanya Rp 1,2 triliun.
"Jadi sebenarnya, utang tahun 2022 itu ada Rp 1,2 T. Totalnya ada Rp 1,8 T tapi Rp 600 miliar (di antaranya) itu jangka panjang. Jadi bisa dikomunikasikan ulang," sebutnya.
Anggota Komisi C DPRD Sulsel ini melanjutkan, dari total utang Rp 1,2 triliun, ada Rp720 miliar di antaranya merupakan dana bagi hasil (DBH).
"Rp1,2 T sudah diselesaikan oleh pemerintah provinsi. (Rinciannya) Rp720 miliar dana DBH, sisanya itu utang pihak ketiga," tambah Irwan.