SulselNetwork.com -- Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan kembali menuai sorotan. Gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru menunggak selama tiga bulan. Hal ini berimbas pada akun instagram Pemprov Sulsel diserbu PPPK guru yang mengeluhkan gaji belum dibayarkan hingga November 2023.
Wakil Ketua DPRD Sulawesi Selatan, Syaharuddin Alrif meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel segera menyelesaikan pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
"Selaku wakil Rakyat di DPRD Sulsel. Saya mendesak Pemprov Sulsel untuk bayar gaji guru PPPK yang kini dikeluhkan," kata Syaharuddin, Jumat (17/11/2023).
Syaharuddin mengatakan pihaknya merespons banyaknya keluhan terkait gaji PPPK lingkup Pemprov Sulsel yang tak dibayarkan tersebut. "Kami berharap perlu dicarikan solusi pembayaran gaji P3K. Bagimana pun hak mereka perlu dilunasi untuk memenuhi kebutuhan keseharian," jelas politisi NasDem itu.
Ketua Komisi E DPRD Sulsel Rahman Pina geram atas menunggaknya gaji PPPK formasi guru. Menurut dia, pihaknya akan segera memanggil pihak Dinas Pendidikan Sulsel.
"Segera dipanggil. Apa masalahnya sehingga hak mereka tidak dibayar? Ini tidak boleh terjadi. Dengan alasan apapun, gaji harus dibayar," ujar Rahman.
Rahman mengaku kaget dan baru mengetahui ada permasalahan seperti ini di Disdik Sulsel. Padahal selama ini pihaknya telah melakukan rapat monitoring dan evaluasi bersama Disdik Sulsel.
Baca Juga: Pemkab Gowa Salurkan Bantuan Rp472 Juta untuk Palestina
"Semua belanja terkait gaji, tak pernah lagi bahas karena dianggap sudah tuntas. Ini baru ketahuan kalau ada masalah. Maksudnya, gaji itu kan belanja rutin yang harus tersedia. Sehingga kadang kita tak bahas lagi," ujarnya.
Politikus Golkar ini berharap Disdik segera menyelesaikan masalah ini. Apapun alasannya, lanjutnya, gaji harus dibayarkan.
Kepala BKAD Sulsel, Salehuddin, menuturkan bahwa, keterlambatan pembayaran gaji ini dikarenakan terkendala menunggu penetapan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2023.
"Untuk gaji bulan Agustus, September, Oktober, dan November tahun 2023 sementara dalam proses, secepatnya akan terbayarkan," jelas Salehuddin.
"Kami memohon maaf atas keterlambatan pembayarannya, karena anggaran keseluruhan PPPK memang baru dapat diakomodir di Perubahan APBD 2023," tambah dia.
Adapun gaji yang belum tersalurkan, untuk Bulan Agustus dan September untuk PPPK Tahap 3, gaji Bulan November untuk PPPK Tahap 1, 2, dan 3. Sementara untuk gaji Bulan Oktober, seluruh PPPK Tahap 1, 2, dan 3 telah dibayarkan.