SULSEL NETWORK - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta telah memberlakukan pajak hiburan terhadap 21 jenis olahraga komersial. Kebijakan ini, yang diumumkan pada Senin, 7 Juli 2025, mulai berlaku tahun ini.
Fasilitas olahraga seperti lapangan futsal, kolam renang, tempat yoga, hingga padel, kini akan dikenakan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) sebesar 10 persen.
“Pemungutan pajak dilakukan dengan adil, dan hasilnya digunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan warga,” ujar Kepala Bapenda DKI Jakarta, Lusiana Herawati, dikutip Selasa (8/7/2025).
Lusiana menyatakan kebijakan ini didasarkan pada prinsip transparansi dan keadilan fiskal, di mana pajak yang dipungut akan dialokasikan kembali untuk pembangunan fasilitas umum dan peningkatan layanan publik di Jakarta. Tarif 10 persen ini dinilai masih lebih rendah dibanding Pajak Pertambahan Nilai (PPN) umum sebesar 11 persen. Olahraga golf tidak termasuk karena sudah dikenai PPN.
Baca Juga: Digiland 2025 Siap Digelar, Telkom Dapat Dukungan dari Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung
Berikut 21 jenis olahraga yang dikenakan pajak hiburan di Jakarta:
-
Jetski
-
Kolam renang
-
Lapangan futsal, sepak bola, dan mini soccer
-
Lapangan tenis
-
Lapangan padel
-
Lapangan bulu tangkis
-
Lapangan basket
-
Lapangan voli