Wabah PMK Meluas, Pemprov Sulsel Siap Ganti Ternak yang Disembelih dengan Uang Rp10 Juta

photo author
Muammar M, Sulsel Network
- Rabu, 20 Juli 2022 | 14:08 WIB
Ilustrasi hewan terinfeksi PMK (ilustrasi pixabay.com)
Ilustrasi hewan terinfeksi PMK (ilustrasi pixabay.com)

SulselNetwork.com -- Pemerintah Provinsi Sulsel tengah menyiapkan skema penggantian ternak yang disembelih akibat terjangkit PMK di Sulsel.

Besarannya per ekornya dilaporkan maksimal mencapai Rp10 juta, hanya saja jumlah ini belum ditetapkan, masih akan dibicarakan lebih lanjut.

Kepala Dinas Peternakan, drh Nurlina Saking saat ditemui menerangkan, hal ini telah menjadi konsen pembicaraan dalam rapat Penyakit Mulut dan Kuku (PMK), di Ruang Rapat Lounge, Kantor Gubernur Sulsel, Selasa, 19 Juli kemarin.

"Yang jelas paling tinggi Rp10 juta, tapi kan ada kelas-kelas. Sapi besar, sapi sedang, jenisnya, itu kan berbeda-beda, namun penggantian itu maksimal akan diberikan 10 juta," kata Nurlina saat ditemui usai menggelar Rapat.

Khusus dua daerah, yaitu Toraja dan Toraja Utara akan diberikan penggantian khusus. Alasannya sebagian besar ternak yang terjangkit di dua wilayah itu adalah kerbau besar yang memiliki nilai jual sangat mahal.

Penggantian dengan nilai yang sama dengan sapi pada umumnya akan sulit diterima oleh masyarakat di sana.

"Untuk yang dua daerah ini kita masih akan bicarakan jika akan melakukan pemotong bersyarat," ujar Nurlina.

Dia melanjutkan instruksi pemotongan bersyarat tersebut direkomendasikan untuk daerah oranye, atau daerah yang menjadi Border antara daerah penularan (merah) dan daerah tanpa kasus (hijau).

Sedangkan untuk daerah merah telah diminta untuk melakukan pemusnahan, setidaknya dilaporkan ada sebanyak 175 ekor yang tercatat berpotensi dimusnahkan atau tak lagi bisa dikonsumsi dagingnya akibat sakit parah di Sulsel.

Sementara itu Nurlina melaporkan hingga saat ini kasus PMK terus mengalami peningkatan. Laporan terlahir Selasa, 19 Juli, kasus sudah mencapai 520 kasus, 9 ekor mati dan 44 ekor yang telah sembuh. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Muammar M

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X