SulselNetwork.com— Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan telah membayar bagi hasil pajak permukaan air atau water levy PT. Vale terhadap Pemkab Luwu Timur.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Sulsel, Muhammad Rasyid menyampaikan, "iya, Rabu kemarin sudah dibayarkan bagi hasil pajak water levy kepada Pemkab Luwu Timur," ungkapnya, Kamis (22/9/2022).
Adapun yang dibayarkan, kata dia, untuk triwulan pertama (bulan Januari-Maret) tahun 2022.
"Kita akan bayarkan secara berkala," tambahnya.
Rasyid pun mengaku, bahwa persoalan yang disampaikan oleh Pemkab Lutim itu belum bisa dikategorikan utang
"Ini kan belum berakhir tahun 2022, tahun ini masih berjalan, kecuali sudah menyeberang tahun, masuk di laporan keuangan dan diaudit sama BPK baru bisa dinyatakan utang. Tentu Pemprov akan membayarnya setelah proses administrasi selesai,” jelasnya.
Artikel Terkait
Proyek Jembetan Kembar Parepare Mulai Dikerjakan, Sumber Anggaran Bantuan Keuangan Pemprov Sulsel Rp30 M
Ikut Berduka Atas Peristiwa Naas Ibu Gantung Diri di Pinrang, Begini Respons Gubernur Sulsel
Prakiraan Cuaca Wilayah Sulawesi Selatan dan Sekitarnya Hari Ini 21 September 2022
Prakiraan Cuaca Wilayah Sulawesi Barat Hari Ini 21 September