IKA SMPN 8 Gelar Mubes, Bahas AD/ART Hingga Pemilihan Ketua Baru

photo author
Artizeh Pale, Sulsel Network
- Sabtu, 19 November 2022 | 14:53 WIB
IKA SMPN 8 Makassar menggelar Mubes VI di Auditorium H Bata Ilyas Kompleks Kampus STIE Amkop, Makassar, Sabtu (19/11/2022). (Artizeh Pale)
IKA SMPN 8 Makassar menggelar Mubes VI di Auditorium H Bata Ilyas Kompleks Kampus STIE Amkop, Makassar, Sabtu (19/11/2022). (Artizeh Pale)

SulselNetwork.com — Ikatan Alumni (IKA) SMPN 8 Kota Makassar menggelar Musyawarah Besar (Mubes) VI, di Auditorium H Bata Ilyas Kompleks Kampus STIE Amkop, Sabtu (19/11/2022).

 

Ketua Panitia Mubes VI IKA SMPN 8, dr Irwin Aras mengungkapkan Mubes itu merupakan bagian dari sejumlah kegiatan kepengurusan organiasi IKA SMPN 8 Kota Makassar.

 

Ada 43 angkatan yang diundang untuk berpartisipasi, mulai dari alumni tahun 1980 hingga 2022.

 

“Mubes ini bertujuan untuk membahas beberapa topik seperti AD/ART, garis besar organisasi, laporan pertanggungjawaban kepengurusan periode sebelumnya, dan terakhir pemilihan Ketua IKA,” jelas dr Irwin.

 

Lanjut dia, saat ini sudah ada dua orang yang mencalonkan diri sebagai Ketua IKA. Diharapkan, siapa pun yang terpilih nantinya bisa memperkuat ikatan silaturahmi antar alumni.

 

Tak hanya itu, ketua terpilih juga diharapkan bisa menggali potensi dari masing-masing alumni yang tersebar di berbagai wilayah. “Potensi ini yang perlu kita kenali dan satukan, gerakkan untuk memajukan masyarakat,” ungkap dr Irwin.

 

Kepala Dinas Pendidikan Kota Makassar, Muhyiddin yang turut hadir pada acara tersebut mengungkapkan peran IKA dari setiap sekolah memiliki peran strategis dalam memajukan sektor pendidikan.

 

“Para alumni mendukung pembangunan di sekolah dan sekolah bisa menyusun program untuk meningkatkan kualitas pendidikan. Harapannya juga dengan adanya Ketua IKA nanti bisa menyusun program yang mendukung program pemerintah dalam memajukan pendidikan di Makassar,” pungkasnya. 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Artizeh Pale

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X