Choi Hyun Wook Twinkling Watermelon Harus Bayar Denda Usai Buang Puntung Rokok di Jalan

photo author
Mardhani Muchlis, Sulsel Network
- Kamis, 12 Oktober 2023 | 22:15 WIB
Aktor Choi Hyun Wook dijatuhi hukuman denda usai kedapatan buang puntung rokok sembarangan (Twitter @CJnDrama)
Aktor Choi Hyun Wook dijatuhi hukuman denda usai kedapatan buang puntung rokok sembarangan (Twitter @CJnDrama)

SulselNetwork.com -- Choi Hyun Wook pemeran Twinkling Watermelon Harus Bayar Denda Usai Buang Puntung Rokok di Jalan.

Sehubungan Dengan Kasus Choi Hyun Wook, Kantor Distrik Gangnam Seoul memberikan pernyataan pada Kamis (12/10/2023) Mereka memberikan denda atas tindakan Hyun Wook yang dinilai tidak terpuji.

Kantor Distrik Gangnam menjelaskan, "Kami telah mengkonfirmasi tindakan Choi Hyun Wook membuang puntung rokok secara tidak pantas membuang puntung rokok di tempat yang tidak seharusnya. Oleh karena itu, kami telah memulai proses pengenaan denda sesuai dengan Pasal 8 Ayat 1 UU Pengelolaan Sampah."

Baca Juga: Park Hyun Sik dan Park Shin Hye Ungkap Sangat Antusias Reuni dalam Drama Doctor Slump Usai di The Heirs

Setelah video merokok dan membuang puntung rokok muncul, pengaduan terkait Hyun Wook diajukan ke Kantor Distrik Gangnam.

Begitu dilakukan peninjauan, Hyun Woon dijatuhi denda sebesar 50 ribu won (sekitar Rp587 ribu).

Denda tersebut diberikan karena Hyun Woo sama saja telah membuang sampah sembarangan usai melempar puntung rokoknya ke tanah.

Terkait kontroversi ini, Hyun Wook sendiri sudah menyampaikan permintaan maaf lewat sebuah tulisan tangan pada 5 Oktober lalu.

Baca Juga: Survei Terbaru: Mahfud MD Jadi Cawapres Paling Potensial, Disusul Kang Emil, Erick Lalu Gibran

Hyun Wook menyadari dirinya telah melakukan tindakan sembrono dan siap menerima kritik. Bagaimana menurut kalian?***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Mardhani Muchlis

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X