SulselNetwork.com -- Choi Hyun Wook pemeran Twinkling Watermelon Harus Bayar Denda Usai Buang Puntung Rokok di Jalan.
Sehubungan Dengan Kasus Choi Hyun Wook, Kantor Distrik Gangnam Seoul memberikan pernyataan pada Kamis (12/10/2023) Mereka memberikan denda atas tindakan Hyun Wook yang dinilai tidak terpuji.
Kantor Distrik Gangnam menjelaskan, "Kami telah mengkonfirmasi tindakan Choi Hyun Wook membuang puntung rokok secara tidak pantas membuang puntung rokok di tempat yang tidak seharusnya. Oleh karena itu, kami telah memulai proses pengenaan denda sesuai dengan Pasal 8 Ayat 1 UU Pengelolaan Sampah."
Setelah video merokok dan membuang puntung rokok muncul, pengaduan terkait Hyun Wook diajukan ke Kantor Distrik Gangnam.
Begitu dilakukan peninjauan, Hyun Woon dijatuhi denda sebesar 50 ribu won (sekitar Rp587 ribu).
Denda tersebut diberikan karena Hyun Woo sama saja telah membuang sampah sembarangan usai melempar puntung rokoknya ke tanah.
Terkait kontroversi ini, Hyun Wook sendiri sudah menyampaikan permintaan maaf lewat sebuah tulisan tangan pada 5 Oktober lalu.
Baca Juga: Survei Terbaru: Mahfud MD Jadi Cawapres Paling Potensial, Disusul Kang Emil, Erick Lalu Gibran
Hyun Wook menyadari dirinya telah melakukan tindakan sembrono dan siap menerima kritik. Bagaimana menurut kalian?***
Artikel Terkait
Sinopsis BHAGYA LAKSHMI 12 Oktober di ANTV: Ayush Dapat Petunjuk Rahasia Vikrant
Sinopsis KARN SANGINI Hari Ini 12 Oktober di ANTV: Karna Akui Cintanya, Uruvi Memilih Karna
Penuh Nostalgia, Inilah 5 Rekomendasi Drama Korea Buat Kamu Kangen Kampung Halaman
Tayang di Netflix, Sinopsis Film Korea BALLERINA: Misi Balas Dendam untuk Kematian Sahabatnya
Jelang Pemilu 2024, Pj Gubernur Bahtiar Pimpin Rakor dengan Forkopimda, Forkopimcam, KPU dan Bawaslu se-Sulsel