SulselNetwork.com - Penguntit Artis sekaligus Penyanyi Ariana Grande, Aharon Zebulun Israel Brown, telah dinyatakan bersalah dan akan dijatuhi hukuman tiga tahun delapan bulan penjara
Pria tersebut (Brown) sapaannya menguntit Ariana Grande dah membobol rumahnya hampir 100 kali.
Brown pun akhirnya dinyatakan bersalah dan akan dijatuhi hukuman tiga tahun delapan bulan penjara.
Baca Juga: Ariana Grande dan Dalton Gomez Dikabarkan Akan Bercerai, Keciduk tak Pakai Cincin Nikah Lagi
Brown masuk ke rumah Ariana Grande tepatnya di kawasan Grande di Hollywood Hills setidaknya 92 kali, antara bulan Februari dan September 2021.
Dalam aksinya membobol rumah Ariana Grande, Brown sempat satu kali membawa pisau berburu.
Dia pun kembali mengulangi aksinya pada Juni 2022 dan masuk secara paksa ke rumah Ariana Grande, dengan menonaktifkan sistem keamanan menggunakan obeng, serta memotong kabel alarm dan saluran telepon.
Baca Juga: Sinopsis Drama Korea The Law Cafe Episode 4: Yuri Menyelesaikan Kasus Penguntit Pria Misterius
Minggu ini, Jaksa Wilayah Santa Barbara County John T. Savrnoch mengumumkan bahwa Brown telah mengaku bersalah atas perampokan di rumah Ariana Grande.
Dia didakwa telah membuat ancaman kriminal, dan menguntit dan membobol rumah artis sekaligus penyanyi Ariana Grande.
Hukumannya telah diputuskan, dan akan diumumkan secara resmi pada tanggal 3 Mei, menurut siaran pers dari kantor kejaksaan.***