Panik! Kemenlu Israel Ingatkan Pemimpin Tinggi Negara Terancam Ditangkap Mahkamah Pidana Internasional

photo author
Muammar M, Sulsel Network
- Selasa, 30 April 2024 | 13:53 WIB
ICC Keluarkan Surat Perintah Penangkapan terhadap Komandan Militer Rusia (Instagram/mil_ru)
ICC Keluarkan Surat Perintah Penangkapan terhadap Komandan Militer Rusia (Instagram/mil_ru)

SulselNetwork.com--Kementerian Luar Negeri Israel telah memperingatkan bahwa Mahkamah Pidana Internasional, dapat mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap para pemimpin tertinggi negara Yahudi tersebut.

Surat perintah penangkapan terhadap para pemimpin tertinggi di Israel akan dikeluarkan, sebagai bagian dari penyelidikan badan tersebut atas tindakan perang mereka.

Kementerian tersebut memperingatkan, para pemimpin tertinggi di Israel pada Minggu malam (28/4) tentang rumor penangkapan tersebut.

Serta memperingatkan bahwa para pejabat politik dan militer senior dapat menjadi target ketika berada di luar negeri, seperti yang dikutip dari New York Post.

Baca Juga: Israel Harus Berhati-hati, Presiden Iran Ancam Lakukan Pemusnahan Jika Lakukan Ini

International Criminal Court (ICC) atau Pengadilan Pidana Internasional, yang berbasis di Den Haag, Belanda, tidak memberikan komentar atas rumor tersebut.

ICC belum memberikan pemberitahuan resmi, bahwa mereka akan meminta surat perintah dalam penyelidikan atas konflik Israel-Palestina.

Pengadilan tersebut telah meluncurkan penyelidikan tiga tahun lalu, atas dugaan kejahatan perang yang dilakukan oleh Israel, dan militan Palestina selama perang Israel-Hamas di tahun 2014.

Israel dituduh menargetkan instalasi Palang Merah selama konflik, dan secara ilegal membangun permukiman di wilayah Tepi Barat yang disengketakan.

Baca Juga: Konflik Iran-Israel Pengaruhi Ekonomi Global, Menteri ESDM Beri Kabar Soal Tarif Listrik dan Harga BBM

Hamas dan kelompok-kelompok militan Palestina lainnya dituduh dengan sengaja menyerang warga sipil, dan menggunakan warga Palestina sebagai perisai manusia untuk melawan serangan Israel.

Penyelidikan ini menjadi semakin kompleks dengan adanya konflik yang terjadi di Gaza saat ini, dimana kejahatan perang semacam itu diduga telah diulangi oleh Israel dan Hamas.

Mahkamah Internasional, sebuah badan independen yang menyelidiki negara-negara dan bukan individu. Sedang menyelidiki tuduhan-tuduhan saat ini, bahwa Israel telah melakukan tindakan genosida di Gaza terkait tingginya angka kematian warga sipil.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Muammar M

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X