SulselNetwork.com-- Sebanyak 46 warga negara Indonesia (WNI) tertahan di Imigrasi Arab Saudi setibanya mereka di Jeddah, pada Kamis (30/6) dini hari. Mereka berangkat ke Arab Saudi dengan penerbangan reguler, dan mendarat di Bandara Internasional Jeddah.
Para WNI ini tidak lolos proses imigrasi karena visa yang dibawa tidak ditemukan dalam sistem imigrasi Arab Saudi.
Menurut pengakuan pihak travel, mereka menggunakan visa dari Singapura dan Malaysia untuk memberangkatkan 46 WNI tersebut.
Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief mengaku prihatin dengan peristiwa tersebut. Apalagi kedatangan 46 WNI ini ke Arab Saudi dengan niat untuk menunaikan ibadah haji.
Baca Juga: Heboh Juru Damai Gagal. Natalius Pigai: Pertama Dalam Sejarah Presiden Dibantah, Jokowi Bikin Malu
Travelnya juga bukan yang biasa memberangkatkan jemaah haji khusus, dan belum terdaftar di Kemenag sebagai Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
“46 WNI ini tidak bisa masuk ke Saudi dan mereka dipulangkan kembali ke Indonesia,” kata Hilman kepada wartawan, Senin (4/7).
Disinggung soal kemungkinan pihak Kemenag akan memproses kasus ini ke jalur pidana, Hilman menyatakan bahwa akan mendiskusikan kembali dengan pihak berwenang.
“Kami sudah mendiskusikan banyak hal. Dan ini menjadi perhatian kita semua. Mudah-mudahan nanti ada turunannya bagaimana konsep (visa) mujamalah, aturannya seperti apa,” ungkapnya.(*)
Artikel Terkait
Kemarin Puja-puji Kunjungan Jokowi ke Ukraina, Denny Siregar dan Eko Kuntadhi Disemprot Warganet
Heboh Juru Damai Gagal. Natalius Pigai: Pertama Dalam Sejarah Presiden Dibantah, Jokowi Bikin Malu
Sinopsis Gangaa Senin 4 Juli, Ganga Diusir dan Datang ke Tempat Mahant Ji
Sinopsis BALIKA VADHU Senin 4 Juli, Krish Video Call dengan Orangtua Nandini, Sudha Melihat Premal Telponan