Wajibkah Makmum Baca Al-Fatihah Lagi Setelah Imam Membacanya dalam Shalat? Begini Penjelasan UAS

photo author
Mardhani Muchlis, Sulsel Network
- Minggu, 3 September 2023 | 20:26 WIB
Penjelasan UAS terkait menikah di bulan Muharram atau Suro yang dianggap membawa sial. (Tangkap Layar YouTube/ Ustadz Abdul Somad Official.)
Penjelasan UAS terkait menikah di bulan Muharram atau Suro yang dianggap membawa sial. (Tangkap Layar YouTube/ Ustadz Abdul Somad Official.)

SulselNetwork.com -- Ustadz Abdul Somad atau UAS menjelaskan terkait bacaan surat Al-Fatihah ketika shalat berjamaan bagi seorang makmum.

Untuk sebagaian ummat muslim, mungkin pernah terbersit sebuah pertanyaaan ketika dirinya menjadi makmum dalam shalat, seperti haruskah dirinya membaca surat Al-Fatihah lagi setelah imam membacanya.

Seseorang dalam mengerjakan shalat, tentunya ia harus memahami Fiqih shalat, salah satunya tentang bacaan surat Al-Fatihah.

Dalam Hadist Riwayat Bukhari No 723 mengatakan “dari ‘Ubadah bin Shamit (diriwayatkan), Rasulullah SAW bersabda, tidak sah shalat bagi orang yang tidak membaca Fatihatul-Kitab (al-Fatihah),”

Baca Juga: Dr Zaidul Akbar Ungkap 6 Makanan Ini Dapat Membuat Kerja Otak Makin Cerdas

Lantas, bilamana imam sudah membaca Al-Fatihah secara Jahar (mengeraskan suara), haruskah makmum membacanya lagi setelah itu?

Menurut penjelasan Ustadz Abdul Somad, membaca Al-Fatihah bagi makmum hukumnya ada tiga.

“Menurut Mazhab Hanafi, makmum tak perlu membaca. Karena bacaan imam sudah menjadi bacaan makmum” kata UAS.

“Yang kedua menurut Mazhab Syafi’i, makmum mesti membaca (Al-Fatihah),” terang UAS.

UAS menyampaikan, Mazhab Syafi’i ini menjelaskan bahwa Nabi SAW mengatakan shalat menjadi tidak sah jika tidak membaca Al-Fatihah.

Baca Juga: Jackson Wang GOT7 dan Aktor Ahn Hyo Ungkap Miskin Saat Jadi Trainee Padahal, Gabung dengan JYP Entertainment

“Mazhab yang ketiga Maliki, kata Mazhab Maliki ‘kalau imamnya baca (Al-Fatihah), makmumnya dengar, maka makmum tak perlu baca karena telinganya sudah mendengar',” terang UAS.

Sehingga, untuk memudahkan cara makmum mengingat mengenai bacaan Al-fatihah, sebagai berikut:

Mazhab Hanafi: “Mau dengar tak dengar, tak perlu baca. Karena imam sudah baca,” jelas UAS.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Mardhani Muchlis

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X