SulselNetwork.com -- Tidak sedikit dari pasangan suami istri melakukan hubungan intim dengan cara yang berbeda dan tempat yang baru. Alasannya adalah karena ingin mendapatkan suasana baru sehingga melakukan hubungan terasa tidak monoton.
Melakukan hubungan suami istri di kamar mandi apakah diperbolehkan? Apakah hal ini dapat dibenarkan dalam Islam atau memang tegas dilarang?
Hubungan suami istri atau jimak di kamar mandi yang pasti akan membuat sulit membaca doa ketika memulai hubungan intim.
Ketahuilah sebelum melakukan hubungan inti diajarkan untuk berdoa terlebih dahulu.
Baca Juga: Surah Yusuf Ayat 4 Dapat Meluluhkan Hati Seseorang, Begini Cara Mengamalkannya
Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
« لَوْ أَنَّ أَحَدَكُمْ إِذَا أَرَادَ أَنْ يَأْتِىَ أَهْلَهُ فَقَالَ بِاسْمِ اللَّهِ ، اللَّهُمَّ جَنِّبْنَا الشَّيْطَانَ ، وَجَنِّبِ الشَّيْطَانَ مَا رَزَقْتَنَا . فَإِنَّهُ إِنْ يُقَدَّرْ بَيْنَهُمَا وَلَدٌ فِى ذَلِكَ لَمْ يَضُرُّهُ شَيْطَانٌ أَبَدًا
“Jika salah seorang dari kalian (yaitu suami) ingin berhubungan intim dengan istrinya, lalu ia membaca do’a: [Bismillah Allahumma jannibnaasy syaithoona wa jannibisy syaithoona maa rozaqtanaa], “Dengan (menyebut) nama Allah, ya Allah jauhkanlah kami dari (gangguan) setan dan jauhkanlah setan dari rezki yang Engkau anugerahkan kepada kami”, kemudian jika Allah menakdirkan (lahirnya) anak dari hubungan intim tersebut, maka setan tidak akan bisa mencelakakan anak tersebut selamanya” (HR. Bukhari no. 6388 dan Muslim no. 1434).
Lantas bagaimana mau membaca doa jika berada di dalam kamar mandi, sebagai tempat yang kotor. Sementara doa permohonan kepada Allah Ta'ala.
Ustaz Muhammad Abduh Tuasikal menjelaskan di kamar mandi terlarang (baca: makruh) untuk berdzikir. Hal ini berdasarkan hadits dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, beliau berkata,
أَنَّ رَجُلاً مَرَّ وَرَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَبُولُ فَسَلَّمَ فَلَمْ يَرُدَّ عَلَيْهِ
“Ada seseorang yang melewati Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan beliau sedang kencing. Ketika itu, orang tersebut mengucapkan salam, namun beliau tidak membalasnya.” (HR. Muslim no. 370).
Hadits di atas menunjukkan -kata Imam Nawawi rahimahullah- bahwa dimakruhkan bagi yang sedang buang hajat untuk membaca dzikir apa pun itu. Ia tidak boleh mengucapkan subhanallah, laa ilaha illallah, tidak menjawab salam dan tidak pula menjawab doa orang yang bersin. Begitu pula yang berada di kamar mandi tidak mengucapkan alhamdulillah ketika bersin. Ia pun tidak menjawab kumandang azan.
Baca Juga: Tafakur Mengingat Ciptaan Allah, Perenungan untuk Mendapatkan Kebeningan Pikiran