Viral Pemilik Lapak 'MBG' di Tebet yang Disebut Jualan Makanan dengan Branding Unik dan Libatkan UMKM Sekitar

photo author
Muammar M, Sulsel Network
- Jumat, 10 April 2026 | 10:59 WIB
Mengintip aksi penjual sarapan di Tebet, Jakarta Selatan usai viral mempromosikan dagangannya dengan meniru logo BGN. (Instagram.com/@kualimerahputih)
Mengintip aksi penjual sarapan di Tebet, Jakarta Selatan usai viral mempromosikan dagangannya dengan meniru logo BGN. (Instagram.com/@kualimerahputih)

SULSEL NETWORK - Aksi seorang penjual makanan di Tebet, Jakarta Selatan, menarik perhatian sebagian publik di media sosial.

Dalam unggahan Instagram @kualimerahputih, pada Kamis, 9 April 2026, terlihat seorang pedagang tersebut mempromosikan dagangannya dengan meniru logo Badan Gizi Nasional (BGN).

Hal tersebut sontak menyita perhatian warganet lantaran dinilai identik dengan program nasional makan bergizi gratis (MBG).

"Sempat diperingatkan warganet karena nama 'MBG' dianggap mirip program pemerintah," demikian tertulis dalam postingan tersebut.

"Takutnya bikin salah paham, apalagi banyak yang mengira ada kaitannya dengan program resmi," tambahnya.

Baca Juga: Siswanya Kepalang Pulang, Wali Murid SD di Gresik Ini Ungkap Banyak Makanan MBG yang Tak Diambil karena SPPG Telat Pengantaran

Kendati demikian, pemilik lapak di Tebet ini menegaskan, hal tersebut hanyalah strategi branding, sehingga tidak ada hubungannya sama program apa pun.

Lantas, apa sebenarnya hal yang melatari pedagang viral di Tebet tersebut hingga dianggap meniru logo BGN? Begini ceritanya.

Jualan Sarapan 'MBG'

Dalam postingan yang sama, disebutkan pedagang tersebut sejatinya telah membeberkan secara lengkap tentang dagangannya.

Terkhusus, dirinya menyebut makanan yang disajikan berupa sarapan 'MBG'.

"Sarapan MBG, mantap banget gila, 12.000 saja," begitu tulisan yang ada pada lapaknya.

Di sisi lain, terdapat logo yang disematkan pada lapaknya yang diduga mirip dengan logo BGN.

"Badan Ganjel Nyarap (BGN), Mantap Banget Gila (MBG)," demikian singkatan-singkatan yang dimaksud sang penjual.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Muammar M

Tags

Rekomendasi

Terkini

X