Pilu Warga di Pinrang Tandu Jenazah karena Akses Jalan Rusak

photo author
Ramadhani, Sulsel Network
- Minggu, 19 Maret 2023 | 14:50 WIB
Ketgam: Warga Pinrang menandu jenazah
Ketgam: Warga Pinrang menandu jenazah


SulselNetwork—Jenazah seorang warga Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan, harus ditandu sejauh 3 kilometer. Hal tersebut dilakukan warga selama puluhan tahun akibat akses jalan yang tak bisa dilalui mobil.

Dalam video yang dilihat nampak sejumlah warga dari Desa Kaseralau, Kecamatan Batulappa, Kabupaten Pinrang sedang menandu jenazah dengan memakai sarung yang dililitkan ke bambu. Panjangnya jalan yang harus dilalui membuat warga harus saling bergantian untuk menandu jenazah tersebut.

Kejadian tersebut terjadi pada Sabtu (18/3) pagi, warga saling bergantian menandu jenazah dengan memakai sarung yang dililitkan ke bambu.

Baca Juga: Anak Kepala KUA di Pinrang jadi Pelaku Pemerkosaan ABG

Menurut Tasman, seorang warga setempat, akses kendaraan roda empat ke Dusun Paleleng melalui Desa Tallu Bamba tidak bisa dilalui karena jembatan gantung hanya bisa dilalui oleh roda dua.

"Semua yang sakit atau jenazah harus ditandu oleh warga. Jarak yang harus ditempuh 3 km atau 3 jam lamanya untuk sampai ke rumah duka di Dusun Paleleng, Desa Kaseralau," paparnya.

Tasman berharap agar Pemerintah Kabupaten Pinrang memberikan perhatian dan membangun akses jalan yang memadai sehingga warga tidak perlu menandu orang sakit atau jenazah sejauh 3 kilometer.

Baca Juga: Warga di Pinrang Tolak Tambang Pasir, Khawatirkan Dampak Abrasi Hancukan Lahan Mereka

Ia juga meminta agar pihak berwenang lebih peka terhadap kondisi warga di perbatasan Pinrang dan Enrekang. Kejadian ini menjadi sebuah contoh tentang pentingnya infrastruktur akses jalan yang memadai untuk memudahkan mobilitas masyarakat.

"Kami memang tinggal di perbatasan Pinrang dan Enrekang tetapi kami masih warga Pinrang sehingga kami minta Pemkan lebih peka melihat kondisi kami," harapnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ramadhani

Rekomendasi

Terkini

X