Pelaku Terancam Sanksi Kampus
Melalui akun resmi Instagram FH UI, @fakultashukumui pada 12 April 2026, pihak fakultas membenarkan telah menerima aduan dugaan tindakan pelecehan seksual tersebut.
Dekan FH UI, Dr. Parulian Paidi Aritonang SH LLM MPP, mengungkap dari laporan tersebut, fakultas mengetahui beredarnya tangkapan layar percakapan yang diduga melibatkan mahasiswa.
Terkhusus, hal tersebut diduga memuat konten yang tidak pantas, termasuk indikasi kekerasan seksual.
"Fakultas mengecam keras segala bentuk perilaku yang merendahkan martabat manusia serta bertentangan dengan nilai hukum dan etika akademik," terang Parulian dalam pernyataan sikap tersebut.
Dekan FH UI juga menyatakan tengah melakukan penelusuran dan verifikasi secara serius, cermat, dan menyeluruh.
Terlebih, Parulian menilai proses tersebut dilakukan dengan menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian dan keadilan.
"Apabila ditemukan pelanggaran, termasuk yang berpotensi melanggar hukum pidana, Fakultas akan mengambil langkah tegas sesuai ketentuan yang berlaku serta berkoordinasi dengan pihak berwenang," tegasnya.
16 Mahasiswa Dipecat dari IKM
Badan Perwakilan Mahasiswa (BPM) FH UI mengungkapkan telah mencabut status keanggotaan aktif Ikatan Keluarga Mahasiswa (IKM) FH UI 16 mahasiswa angkatan 2023.
Mereka dinilai terindikasi melakukan pelecehan dalam grup pesan singkat yang sempat beredar di media sosial.
Pencabutan itu diketahui berdasarkan Surat Keputusan Nomor 007/SK/BPMFHUI/IV/2026 tentang Pencabutan Status Anggota Aktif IKM FH UI yang disebut sebagai konsekuensi atas pelanggaran Peraturan Dasar IKM FH UI.
"Kami menyadari bahwa kekerasan seksual dalam bentuk apapun termasuk verbal dan tertulis melalui ruang digital," tegas BPM FHUI.
"(Hal itu) meninggalkan luka yang nyata dan mencederai rasa aman yang seharusnya dijaga bersama," tandasnya.***