Megawati dan JK Dikabarkan Bakal Bertemu, Kader Senior PDIP Bilang Begini

photo author
Muammar M, Sulsel Network
- Jumat, 23 Februari 2024 | 14:08 WIB
Megawati dan Jusuf Kalla Akan Bertemu, Sinyal Kuat Rekonsiliasi Politik Nasional? (Tangkapan layar / HukamaNews.com)
Megawati dan Jusuf Kalla Akan Bertemu, Sinyal Kuat Rekonsiliasi Politik Nasional? (Tangkapan layar / HukamaNews.com)

SulselNetwork.com--Politikus PDI Perjuangan Adian Napitupulu optimistis pertemuan antara Ketua Umum Megawati Soekarnoputri dengan Wakil Presiden ke-10 dan 12 RI, Jusuf Kalla atau JK pasti terjadi.

"Pasti terjadi lah (pertemuan Megawati-Jk)," ujar Adian di Gedung TKRPP, Jakarta, Jumat.

Kendati demikian, mantan aktivis 98' itu enggan merincikan lebih lanjut terkait kapan pertemuan itu akan terselenggara. Ia mengatakan hanya mendengar kabar itu saja. "Kita dengar saja, kita ikuti," ucapnya.

Untuk diketahui, Megawati berada di barisan partai politik pengusung calon presiden dan wakil presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud Md. Ada empat partai politik pengusung Ganjar-Mahfud, yakni PDI Perjuangan, PPP, Perindo dan Hanura.

Baca Juga: Tak Terima Difitnah Soal Cek Palsu, Keponakan JK Laporkan Petinggi PPP ke Polisi

Sementara itu, JK berada pada barisan pendukung pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN). Adapun paslon nomor urut 1 diusung oleh Partai NasDem, PKS dan PKB.

Kabar rencana pertemuan Megawati dan JK muncul setelah Presiden Jokowi bertemu Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh ke Istana Negara, Minggu (18/2). Berbagai asumsi muncul terkait pertemuan Surya Paloh dan Jokowi dilakukan untuk menarik NasDem bergabung dalam pemerintahan ke depan.

Berdasarkan hasil real count KPU RI per Kamis pukul 23.00 WIB, pasangan Prabowo-Gibran unggul dengan perolehan suara 58,89 persen, diikuti pasangan Anies-Muhaimin 24,06 persen, dan Ganjar-Mahfud di urutan tiga dengan perolehan suara 17,05 persen.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Muammar M

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X