SulselNetwork.com--Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi menetapkan pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil presiden terpilih 2024.
Keputusan itu dibacakan Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari, pada Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Pemilu Tahun 2024, di Gedung KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (22/4).
Baca Juga: Tiga Hakim MK Ajukan Disseting Opinion Atas PHPU Pilpres 2024, Hotman Paris: Sejak Awal Saya Curiga
“KPU menetapkan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024-2029,” kata Hasyim, membacakan berita acara.
Hasyim juga menuturkan, Prabowo-Gibran memperoleh suara sebanyak 96.214.691 suara atau 58,59 persen dari total suara sah nasional.
“Dan memenuhi sedikitnya 20 persen suara di setiap provinsi yang tersebar di 38 provinsi,” tandasnya.
Rapat pleno dihadiri seluruh Komisioner KPU RI, pasangan Prabowo-Gibran dan tim kampanye beserta pengusung, Capres-Cawapres Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Parpol pendukung serta pengusung.
Sementara pasangan Ganjar-Mahfud absen.
Artikel Terkait
Akui Kekalahan di Pilpres 2024, Cak Imin: Semoga Kemenangan Pasangan 02 Bisa Membawa Indonesia Maju, Adil dan Makmur
PDIP Terima Putusan MK Soal PHPU Pilpres 2024, Tapi Beri Catatan Begini
Untuk Kedua Kalinya, Nikita Unfollow Akun Instagram Prabowo, Ini Alasannya
Sanjung PKS yang Konsisten di Gerakan Perubahan, Cak Imin: Kalau Mau Berjuang ya Hanya Dengan PKS