politik

Menggugat ke MK, PDIP Tuding PAN Curi 5.071 Suara Mereka di Jatim

Selasa, 30 April 2024 | 13:42 WIB
Ilustrasi PDI Perjuangan. (Istimewa)

SulselNetwork.com--PDI Perjuangan menuding Partai Amanat Nasional (PAN) mengambil suaranya di daerah pemilihan (dapil) Jawa Barat IV, sehingga perolehan suara PDIP pada Pileg 2024 berkurang sebanyak 5.071.

Kuasa hukum PDIP, Roy Jansen mengatakan, telah menyandingkan selisih perolehan suara disertai alat bukti pada Dapil IV khususnya Kabupaten Sukabumi.

Ia menyatakan, di Kabupaten Sukabumi pada C-Hasil, suara PDIP sebesar 113.426. Lalu pada hasil rekapitulasi tingkat kecamatan, kabupaten, provinsi hingga nasional, perolehan suara berkurang menjadi 108.355.

“Dengan demikian suara PDI Perjuangan berkurang sebanyak 5.071 suara. Sedangkan untuk PAN, pada C.hasil sebesar 106.848 suara, dan di D. Hasil Kecamatan.D Hasil Kab/Kota, D.Hasil Provinsi, terakhir Suara PAN pada hasil nasional sebesar 112.426 suara. Dengan demikian, bila dibandingkan C Hasil per TPS, maka suara PAN di mulai D Hasil Kecamatan bertambah sebesar 5,581 suara," kata Roy dalam sidang sengketa hasil Pileg 2024 di Gedung MK, Jakarta, Selasa (30/4).

Baca Juga: PDIP Terancam Kehilangan Kursi Ketua DPR RI, Ini Sebabnya

Roy menjelaskan, PDIP selaku pemohon mendalilkan partai politik yang suaranya meningkat secara signifikan di Kabupaten Sukabumi, yaitu PAN.

Sebab, pada rekapitulasi C.hasil, PAN hanya memperoleh 106.848 suara, akan tetapi berdasarkan rekapitulasi berdasarkan di hasil suara PAN malah meningkat menjadi 112.426 suara.

Karena itu, ia berkesimpulan suara PAN telah mengalami penggelembungan sebanyak 5.581 suara. Menurutnya, dugaan penggelembungan suara PAN di dapil Jawa Barat IV telah merugikan PDIP.

Selain itu, kata Roy, terjadi pengurangan perolehan suara PDIP di TPS 17 Desa Titisan, Sukalarang, Kabupaten Sukabumi sebanyak 13 suara. Bersamaan dengan itu, lanjut Roy, terjadi penambahan perolehan suara PAN di 9 TPS yang berada Desa Nyalindung, Desa Bojongsari, Desa Neglasari, Desa Bojongkalong. Kemudian, Desa Cijangkar, Desa Mekarsari, Desa Wangunreja, Desa Sukamaju, Desa Cisitu, Desa Kertaangsana, Kecamatan Nyalindung, Kabupaten sukabumi sebanyak 510 suara.

"Pemohon memohon kepada Mahkamah untuk menetapkan hasil perolehan suara pemilihan umum anggota DPR Tahun 2024 Daerah Pemilihan Jawa Barat IV yang benar berdasarkan dari C.Salinan Pemohon dengan rincian total suara Pemohon berjumlah sebesar 111.426 suara, sedangkan PAN sebesar 106.848," ujar Roy.

"Menetapkan hasil perolehan suara pemilihan umum anggota DPR Tahun 2024 Daerah Pemilihan Jawa Barat IV yang benar berdasarkan dari C.Salinan Pemohon dengan rincian total suara PAN berjumlah sebesar 106.848 suara," imbuhnya.

Tags

Terkini