SulselNetwork.com--Aturan Pemilihan Umum (Pemilu) tidak mewajibkan calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyertakan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) saat mendaftar ke KPU.
Menanggapi hal itu, Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Kabinet Kerja Jokowi-Kalla, Susi Pudjiastuti mengomentari kebijakan tersebut melalui akun Twitter pribadinya.
Pemilik dan Presiden Direktur PT ASI Pudjiastuti Marine Product ini membandingkan syarat calon Anggota DPR dan syarat menjadi cleaning service di gedung DPR.
“Sementara yang melamar jadi tukang bersih-bersih kantornya (kantor DPR) harus pake SKCK,” tweet Susi Pudjiastuti, Rabu (7/9/2022).
Baca Juga: Eks Jaksa Pinangki Sudah Bebas Bersyarat, Rudi Valinka: Mafia Hukum Masih Betah di Indonesia
Selain menyampaikan perbandingan itu, perempuan yang akrab disapa Susi ini juga mengunggah emotikon di tweet yang sama.
Emotikon berkulit kuning itu, nampak dengan mata terbelalak dan mulut yang terbuka. Sementara itu, di kepalanya terdapat ledakan semacam abu lutusan gunung merapi.
Diketahui, Dalam UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilu, calon anggota DPR hanya perlu menyertakan surat keterangan dari lembaga pemasyarakatan jika pernah dipenjara.
"Surat keterangan dari lembaga pemasyarakatan bagi calon yang pernah dijatuhi pidana," mengutip Pasal 240 Ayat (2) huruf c UU Pemilu.(*)
Artikel Terkait
Mantan Ketua PSI Sulsel Sebut PDKT PSI ke Golkar Sebagai Sinyal Dukungan Jokowi Untuk Airlangga Hartarto
Sentil Pendukung Anies Baswedan, Ruhut Sitompul: Karma itu Datangnya Kapan Saja
Sindir Presiden Jokowi, Kader Demokrat: Sejak Jadi Gubernur Gak Bisa 'Dipegang' Omongannya
Kocak, Puan Maharani yang Ulang Tahun Malah Ganjar Pranowo yang Banjir Doa dari Netizen