Heboh Utang Anies ke Sandi Rp50 M, Fahri Hamzah Sindir PKS: Saya Belum Ikhlaskan yang Rp30 M

photo author
Muammar M, Sulsel Network
- Rabu, 8 Februari 2023 | 12:51 WIB
Wakil Ketua Umum Partai Gelora Fahri Hamzah (BONSERNEWS.com/Partai Gelora)
Wakil Ketua Umum Partai Gelora Fahri Hamzah (BONSERNEWS.com/Partai Gelora)

SulselNetwork.com-- Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra Sandiaga Uno mengatakan bahwa tidak ingin lagi membicarakan utang-piutangnya dengan eks Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. Sebagaimana diketahui, utang Anies Baswedan ke dirinya sebesar Rp 50 Miliar.

Perjanjian utang-piutang tersebut menurut keterangan dari Waketum Golkar, Erwin Aksa terjadi pada saat Pilkada Jakarta 2017 lalu.

"Setelah saya salat Istikharah, setelah saya menimbang, berkoordinasi dengan keluarga, saya tidak ingin melanjutkan pembicaraan ini (utang Anies)," kata Sandi belum lama ini, dikutip Rabu (8/2).

Pernyataan yang diberikan oleh Sandiaga Uno tersebut menjadi sorotan publik. Salah satunya dari Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Gelora, Fahri Hamzah.

Baca Juga: Tiket Capres Anies Belum Aman, Eks Kader Demorkat Bilang Akan Ada Kawin Paksa di Koalisi Perubahan
Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Gelora tersebut memang tidak membahas isu utang Anies, tapi ia menyindir soal putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 2016 lalu.

Diketahui, pada 2016 lalu, PKS diharuskan membayar ganti rugi Rp 30 miliar atas pemecatan dirinya sebagai kader.

Keputusan tersebut ditegaskan kembali oleh Mahkamah Agung (MA) pada 2018. Hal tersebut dikarenakan permohonan kasasi yang diajukan PKS ditolak.

"Saya belum ikhlaskan yang 30 Milyar itu... Karena itu jatah anak yatim. Itu niat saya," cuit Fahri Hamzah, dikutip Populis.id, pada Rabu (8/2).

Kemudian, dilakukan peninjauan kembali sengketa pemecatan Fahri Hamzah ke MA yang diajukan PKS. Pada tahun 2020 lalu, MA memutuskan untuk mengabulkan PK yang diajukan PKS tersebut dan membuat PKS dibebaskan dari kewajibannya untuk mengganti rugi uang Rp 30 Miliar ke Fahri Hamzah.

Meskipun sudah dikabulkan, PKS tetap dinyatakan bersalah dan perbuatannya terbukti melanggar hukum dalam hal pemecatan Fahri Hamzah.(*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Muammar M

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X