"Jika terdapat permintaan gratifikasi agar segera melaporkan kepada aparat penegak hukum, Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) Provinsi/Kabupaten/Kota se-Sulawesi Selatan, atau pihak berwenang lainnya," tertuang di edaran tersebut.
Informasi lebih lanjut mengenai gratifikasi dan pencegahan korupsi dapat diakses melalui layanan yang disediakan oleh KPK, termasuk aplikasi pelaporan gratifikasi online maupun layanan konsultasi resmi.
Dapat diakses pada tautan https://jaga.id dan layanan konsultasi melalui nomor Whatsapp +62811145575 atau menghubungi Layanan Informasi Publik KPK pada nomor telepon 198. Pelaporan atau penolakan juga dapat disampaikan melalui aplikasi pelaporan gratifikasi online (GOL) pada tautan https://gol.kpk.go.id atau melalui e-mail [email protected].
Surat edaran ini diharapkan menjadi perhatian serta dilaksanakan oleh seluruh pihak terkait.(*)