daerah

Diduga Rugikan Keuangan Daerah, Kejati Sulsel Selidiki Permasalahan Ruko Latanete Plaza yang Dikelola PT SCI

Kamis, 7 Agustus 2025 | 11:59 WIB
Kajati Sulsel, Agus Salim bersama Dirut OPT SCI Asriadi

SULSEL NETWORK – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) menerima audiensi dari PT Sulsel Citra Indonesia (SCI) Perseroda terkait dugaan permasalahan pada 75 unit ruko Latanete Plaza. Pertemuan yang dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Agus Salim, ini merupakan wujud komitmen Kejati Sulsel dalam memberikan pendampingan hukum untuk menyelesaikan konflik perdata maupun potensi pidana di wilayah Sulsel.

Audiensi yang berlangsung pada Kamis (7/8/2025) ini turut dihadiri oleh Koordinator Nurul Hidayah dan jajaran Jaksa Pengacara Negara (JPN) dari Bidang DATUN. Sementara itu, dari pihak PT SCI hadir Komisaris Utama Iqbal Suhaeb, Direktur Utama Asradi, beserta jajaran direksi.

Dalam pemaparannya, Direktur Utama PT SCI, Asradi, menjelaskan kronologi permasalahan aset 75 Ruko Latanete Plaza yang dinilai memiliki cacat administrasi.

"Selain itu, nilai perpanjangan HGB pada tahun 2011 dinilai sangat rendah dan tidak sesuai dengan nilai appraisal tanah dan bangunan di Jalan Sungai Saddang, Makassar, dan berpotensi merugikan keuangan daerah,” ungkap Asradi.

Baca Juga: Kerjasama PT. SCI - PT. KAI Hasilkan Pendapatan Rp 3,3 M, Gubernur Sulsel : Alhamdulillah

Menanggapi hal tersebut, Kajati Sulsel, Agus Salim, menegaskan pentingnya pendekatan hukum yang cermat. Ia mendorong agar penyelesaian konflik ini dapat dilakukan melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejati Sulsel, sebelum menempuh jalur ultimum remedium melalui penegakan hukum tindak pidana korupsi.

"Kejati Sulsel, melalui Jaksa Pengacara Negara pada Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), siap memberikan pendampingan hukum dan konsultasi untuk membantu PT SCI menuntaskan isu ini sesuai dengan koridor hukum yang berlaku," tegas Agus Salim.

Melalui sinergi ini, ia berharap permasalahan yang sudah berlangsung lama tersebut dapat segera menemukan titik terang, menciptakan kepastian hukum yang kondusif, dan pada akhirnya dapat mendorong peningkatan pendapatan bagi pemerintah daerah.

Tags

Terkini