Keadilan Restoratif Disetujui: Kejati Sulsel Beri Kesempatan Kedua Anggota Polri yang Tembak Kakak Kandung

photo author
Muammar M, Sulsel Network
- Rabu, 16 Juli 2025 | 10:36 WIB
Tersangka Tulang Punggung Keluarga, Kejati Sulsel Izinkan RJ Kasus Penembakan Anggota Polri di Makassar
Tersangka Tulang Punggung Keluarga, Kejati Sulsel Izinkan RJ Kasus Penembakan Anggota Polri di Makassar

SULSEL NETWORK – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan pada Selasa, 15 Juli 2025, melaksanakan ekspose perkara Restorative Justice (RJ) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Agus Salim, didampingi Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Rizal Syah Nyaman, Koordinator Nurul Hidayat, dan Kepala Seksi Orang dan Harta Benda (Kasi Oharda) Alham. Ekspose ini berlangsung di Kantor Kejati Sulsel.

 

Ekspose perkara RJ ini juga diikuti secara virtual dari Kejari Makassar oleh Kepala Kejaksaan Negeri Makassar, Nauli Rahim Siregar, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum), Jaksa Fasilitator, dan jajaran Kejari Makassar.

Perkara yang diekspose adalah kasus dengan tersangka Suardi alias Andi (43), seorang anggota Polri aktif, yang disangkakan melanggar Pasal 360 ayat (1) KUHP. Tersangka merupakan tulang punggung keluarga dengan seorang istri dan satu anak yang bersekolah di SMP. Korban dalam kasus ini adalah Wahyuddin alias Noval (44), yang merupakan kakak kandung tersangka dan juga berprofesi sebagai anggota Polri.

Baca Juga: Berantas Korupsi Perbankan: Kejati Sulsel Tetapkan dan Tahan Dua Tersangka Calo Kasus Kredit Fiktif Rp6,5 Miliar

Kejadian bermula pada Sabtu, 3 Mei 2025, sekitar pukul 23.00 WITA, di pertigaan Jl. Jalahong Kota Makassar. Tersangka Suardi alias Andi diminta oleh korban untuk membantu menangkap DPO kasus pencurian motor. Dalam insiden tersebut, terjadi letusan senjata api yang mengenai dada kanan korban. Akibatnya, korban mengalami luka tembak dan sempat menjalani operasi serta dirawat inap selama 3 hari di Rumah Sakit Bhayangkara Makassar.

Usulan Restorative Justice ini didasarkan pada beberapa pertimbangan:

  • Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana dan merupakan tulang punggung keluarga.

  • Luka yang dialami korban telah sembuh dan korban telah kembali beraktivitas normal.

  • Korban telah mengajukan permohonan RJ dan telah tercapai kesepakatan perdamaian antara kedua belah pihak.

  • Tersangka dan korban adalah saudara kandung, dan masyarakat merespons positif penyelesaian kasus ini melalui RJ.

  • Tersangka bukan residivis.

Kajati Sulsel, Agus Salim, menyetujui permohonan RJ ini setelah mempertimbangkan syarat dan keadaan yang diatur dalam Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Keadilan Restoratif.

Baca Juga: Kejati Sulsel Perkuat Kepatuhan BPJS Ketenagakerjaan: Pulihkan Miliaran Iuran untuk Kesejahteraan Pekerja

“Kita sudah melihat testimoni korban, tersangka dan tokoh masyarakat. Telah memenuhi ketentuan Perja 15, korban sudah memaafkan tersangka. Atas nama pimpinan, kami menyetujui permohonan RJ yang diajukan," kata Agus Salim.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Muammar M

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X