daerah

Satu Anak Diduga Jadi Korban TPPO, UPT PPA Sulsel Pastikan Perlindungan Tiga Bersaudara

Selasa, 31 Maret 2026 | 11:23 WIB
Ilustrasi Anak (Buchori)

SULSEL NETWORK— Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3A Dalduk KB) Sulawesi Selatan melalui Unit Pelaksana Teknis (UPT) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) melakukan pendampingan intensif dalam penanganan dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terhadap seorang bayi di Makassar.

Dari tiga anak dalam keluarga tersebut, hanya satu anak—yakni bayi—yang diduga menjadi korban. Saat ini, ketiga anak tersebut telah kembali dan berada dalam pengasuhan ayah kandung.

Kepala UPT PPA DP3A Dalduk KB Sulsel, Yessy Yoanna Ariestiani, menyampaikan bahwa pihaknya bergerak cepat sejak menerima informasi awal dengan melakukan koordinasi lintas sektor.

“Kami menerima informasi terkait dugaan penjualan salah satu anak (bayi) oleh ibu kandungnya di Makassar,” ujarnya, Senin, 30 Maret 2026.

Ia menjelaskan, tim terus berkoordinasi dengan Tim PPA PPO Polda Sulsel dan UPTD PPA Kota Makassar. Pada Kamis, 26 Maret 2026, Tim PPA PPO Polda Sulsel mengamankan seorang bayi laki-laki berusia empat bulan dari Jeneponto dan membawanya ke Makassar.

Baca Juga: Seskab Teddy Imbau Warga RI Saling Bantu Terapkan Aturan Pembatasan Akses Medsos ke Anak di Bawah Usia 16 Tahun

“Terlapor M, yang merupakan ibu kandung korban, juga turut dibawa ke Posko PPO Polda Sulsel untuk pemeriksaan,” jelasnya.

UPT PPA Provinsi Sulsel bersama UPTD PPA Kota Makassar juga melakukan penjangkauan ke kediaman pelapor A, ayah kandung anak-anak tersebut, untuk memastikan kondisi serta kelayakan pengasuhan.

Selain itu, dilakukan pembahasan bersama Tim PPA PPO Polda Sulsel guna menentukan langkah penanganan terbaik bagi anak dalam dugaan kasus TPPO ini.

Sebagai langkah awal, disarankan kasus tetap dilanjutkan. UPT PPA Provinsi Sulsel bersama Dinas Sosial Provinsi Sulsel juga memastikan pemenuhan hak dan tumbuh kembang anak-anak tersebut terpenuhi dengan layak.

Namun, dalam perkembangannya, pelapor A memutuskan mencabut laporan dengan pertimbangan anak telah ditemukan dan keinginan untuk segera merawat mereka.

Baca Juga: Jadi Tersangka Kasus Asusila Anak di NTT, Penyanyi Jebolan Indonesian Idol Ini Angkat Bicara di Medsos

Dari tiga anak kandung pelapor, anak pertama berusia 4 tahun sebelumnya bersama pelapor, anak kedua berusia 2 tahun sempat berada bersama ibu mertua pelapor (ibu dari terlapor), dan anak ketiga adalah bayi yang diduga menjadi korban TPPO yang telah diamankan dari Jeneponto.

Setelah anak kedua dijemput dari rumah mertua pelapor dan bayi berhasil diamankan, seluruh anak kini telah berkumpul dan berada dalam pengasuhan ayah kandung.

Meskipun laporan telah dicabut, UPT PPA Sulsel tetap melakukan pendampingan dan pengawasan secara berkelanjutan.

Halaman:

Tags

Terkini