"Lebih banyak yang dukung (program ASN wajib naik ojol). Kalau yang prasangka pasti ada," imbuhnya.
Baca Juga: Sinopsis RADHA KRISHNA Selasa 20 September 2022: Radha Menakut-nakuti Calon Suaminya
Tudingan MTI ke Walkot Makassar
Sebelumnya, MTI Pusat menuding Walkot Makassar Danny Pomanto mengabaikan program angkutan massal perkotaan BRT yang diusung Kemenhub. Danny dinilai tidak serius mendukung pengembangan BRT padahal sudah ada kesepakatan lewat MoU.
"Iya, karena selama ini Pemkot Makassar nggak serius gitu kan, ya. Malah mengajukan ojol. Ojol kan bukan kendaraan umum," ujar Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan MTI Pusat, Djoko Setijowarno kepada detikSulsel, Sabtu (17/9).
Abaikan Program BRT Kemenhub
Keseriusan Pemkot Makassar pun dipertanyakan lantaran tidak menjalankan komitmen dengan Kemenhub. Bahkan dia menyebut Walkot Makassar bisa digugat karena dianggap melanggar UU Nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ.
"Wali kota tak komitmen atas MoU yang telah ditandatangani bersama Kemenhub untuk mendukung BTS dan implementasi push and pull. Wali kota sudah melanggar UU 22 tahun 2009 tentang LLAJ pasal 138 dan 139, sehingga Walikota bisa digugat dan dituntut karena lalai atas kewajiban menyediakan angkutan umum yang aman, nyaman, selamat dan terjangkau," urai dia.
Djoko juga beranggapan, ojol bukan bagian dari angkutan umum. Bahkan dituding program itu bisa menimbulkan kecemburuan sosial lantaran hanya mendorong satu komunitas tertentu saja.
"Ojek kan bukan angkutan umum. Bahkan menjurus menguntungkan seseorang kan. Kan tidak boleh tuh orang lelang kan. Tidak boleh seperti itu," imbuhnya.***