Pemkot Makassar Gagal Pertahankan Aset Lahan yang Diklaim Pengusaha, Ingin Ajukan Banding

photo author
Mardhani Muchlis, Sulsel Network
- Kamis, 24 November 2022 | 12:44 WIB
Ilustrasi Kota Makassar (news.ddtc.co.id/Pemkot Makassar)
Ilustrasi Kota Makassar (news.ddtc.co.id/Pemkot Makassar)

SulselNetwork.com — Pemerintah Kota Makassar (Pemkot Makassar) Sulawesi Selatan (Sulsel) gagal mempertahankan aset fasilitas umum (fasum) yakni jalanan, dikarenakan pengusaha pemilik Toko Bandung Gorden memenangkan gugatan sengketa lahan di Pengadilan Negeri (PN) Makassar.

Kepala Dinas Pertanahan Makassar Akhmad Namsum mengatakan, kasus ini berproses setelah pihak pengusaha yang mengklaim kepemilikan lahan menggugat Pemkot Makassar ke pengadilan. Namun Pemkot terpaksa menelan kekecewaan sebab gugatan itu dimenangkan pihak Toko Bandung Gorden.

"Kita Dinas Pertanahan Pemkot Makassar yang mati-matian untuk mengembalikan fungsi lahan untuk kepentingan umum digunakan oleh semua masyarakat sebagai fasilitas jalan tapi ternyata penggugat dimenangkan oleh pengadilan," ujar Namsum.

Namsum kemudian merasa heran atas keputusan PN Makassar itu. Dia beralasan aset yang berada di kawasan Pasar Sentral Makassar tepatnya di Jalan HOS Cokroaminoto Makassar, Kelurahan Pattunuang, Kecamatan Wajo itu berupa fasum.

Baca Juga: Sinopsis Drakor Reborn Rich, Tentang Kotornya Perebutan Kekuasaan dan Misi Balas Dendam Song Joong Ki

"Itu Bandung Gorden itu kan berdiri di atas fasilitas umum jalanan dan semua orang tahu itu sejarahnya ada jalanan," tuturnya.

Namun belakangan aset tersebut beralih fungsi. Lahan yang berdiri di atas fasum Pemkot Makassar justru berdiri bangunan permanen Bandung Gorden.

"Dari proses waktu berjalan awalnya memang begitulah kalau fasum itu terserobot. Awalnya sedikit-sedikit akhirnya pelan-pelan, lama-kelamaan eh menjadi bangunan permanen," beber Namsum.

Padahal pihaknya sudah melakukan penertiban terhadap Bandung Gorden pada Desember 2021 lalu. Hal ini karena bangunannya dianggap melanggar telah berdiri di atas fasum.

"Jadi 15 Desember (2021) itu sudah kita lakukan pengembalian fungsi dengan menertibkan semua yang terkait ada di situ dan sekarang ini kan sudah diaspal," ucapnya.

Namsum pun menuding adanya kejanggalan dalam keputusan PN Makassar memenangkan pengusaha Bandung Gorden. Menurutnya, aset fasum berupa jalan bukan milik orang atau golongan tertentu karena sifatnya demi kepentingan umum.

"Cuma dari sorotan kita, dari pandangan kita ini aneh karena nyata-nyata jalan yang diserobot kenapa bisa dimenangkan penggugat," tanya Namsum.

Menurutnya, Pemkot Makassar memang tidak punya sertifikat atas kepemilikan aset itu. Namun Namsum menyebut aset fasum berupa jalan tidak membutuhkan sertifikat.

"Itu kan jalanan, jadi tidak bersertifikat. Jadi kalau ada sertifikat di atasnya pasti salah prosesnya," bebernya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Mardhani Muchlis

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X