Inilah 5 Daerah Termiskin di Sulawesi Selatan, Nomor 1 Pangkep

photo author
Muammar M, Sulsel Network
- Selasa, 27 Desember 2022 | 19:05 WIB
Daerah miskin di sebuah kota
Daerah miskin di sebuah kota

SulselNetwork.com -- Inilah 5 daerah termiskin di Sulawesi Selatan yang mungkin kalian tidak sangka-sangka. Yuk simak artikelnya, apakah daerahmu termasuk?

Bank Dunia mencatat pandemi Covid-19 telah menyebabkan ratusan juta orang miskin baru. Sebagian dari seratus juta orang itu pun ada di Indonesia.Salah satunya Sulawesi yang juga memiliki daerah termiskin. Hal ini dikarenakan sulitnya mencari pekerjaan dan upah yang kecil.

Berikut daerah termiskin di Sulawesi Selatan dirangkum dari BPS:

1. Pangkep

Secara Administratif luas wilayah Kabupaten Pangkep dan Kepulauan adalah 12.362,73 Km2 untuk wilayah laut seluas 11.464,44 Km2, dengan daratan seluas 898,29 Km2, dan panjang garis pantai di Kabupaten Pangkajene, dan Kepulauan yaitu 250 Km, yang membentang dari barat ke timur.

Baca Juga: Sinopsis Nakusha Hari Ini Episode 2: Setjhi Nekat Mencuri Demi Uang, Terungkapnya Wajah Asli Nakusha

Saat ini Dewan Pengupahan Kabupaten Pangkep menyetujui dan menetapkan UMK Pangkep tahun 2022 sebesar Rp3.239.148 , Sayangnya tingkat kemiskinan mencapai 13,92%.

2.Jeneponto

Kabupaten ini memiliki luas wilayah 749,79 km² dan berpenduduk sebanyak 415.462 jiwa (2021). Pembagian administratif di Kabupaten Jeneponto meliputi 32 kelurahan dan 82 desa yang tersebar ke 11 kecamatan. Adapun,masyarakat miskinnya mencapai 13,73% pada 2022, sedangkan 2021 sebesar 14, 28%.

3. Luwu Utara

Saat pembentukannya daerah ini memiliki luas 14.447,56 km² dengan jumlah penduduk sekitar 450.000 jiwa. Namun setelah dimekarkan kembali dengan membentuk Kabupaten Luwu Timur pada tahun 2003.

Saat ini luas wilayah Kabupaten Luwu Utara adalah 7.502,58 km² dengan jumlah penduduk 312.883 jiwa. Sedangkan penduduk miskinnya mencapai 13,22% pada 2022.

Baca Juga: Sinopsis Ishq Mein Marjawan 2 Episode 92: Trik Riddhima ke Vyom dan Mereka Saling Mengancam

4. Luwu

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Muammar M

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X