Kata Rizky Billar Soal Perselingkuhan: Dilakukan Oleh Orang Murahan

photo author
Muammar M, Sulsel Network
- Sabtu, 1 Oktober 2022 | 12:23 WIB
Keburukan Rizky Billar dibongkar Seleb Tiktok (Instagram @rizkybillar)
Keburukan Rizky Billar dibongkar Seleb Tiktok (Instagram @rizkybillar)

SulselNetwork.com-- Rumah tangga Lesti kejora dan Rizky Billar saat ini tengah menjadi sorotan publik. Ini terkait kasus KDRT yang dilakukan oleh ayah baby L itu.

Banyak yang tidak menyangka hubungan pernikahan yang selalu romantis dan harmonis di depan layar itu memiliki sisi kelam di dalamnya.

Berkat tindakannya tersebut Rizky Billar mendapat banyak kecaman dari berbagai pihak termasuk dari penyanyi dangdut dan publik figur lainnya.

Ayah dari Baby L ini dituding berselingkuh dengan aktris sekaligus model canti Devina Kirana.

Sebelum kasus ini tersebar luas di khalayak umum. Rizki Billar pernah berbicara mengenai perselingkuhan yang nilai adalah tindakan murah.

“Selingkuh itu murah, makanya dilakukan oleh orang murahan,”dikutip dari video yang diunggah di akun Instagram @teteh.bigos, Sabtu (1/10/2022).

Selain itu dirinya juga menganggap bahwa tindakan tersebut tidak akan dilakukan oleh orang-orang murahan.

“tapi setia itu mahal karena tidak mungkin dilakukan oleh orang yang murahan,”ungkapnya.

Baca Juga: Sosok Devina Kirana, Lawan Main Sekaligus Diduga Selingkuhan Rizky Billar

Terancama 5 Tahun Penjara

Polisi menegaskan telah menemukan unsur kekerasan atau KDRT terhadap Lesti Kejora. Karena itu, Rizky Billar terancam 5 tahun penjara.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menjelaskan polisi menerapkan UU Nomor 23 tahun 2004 kepada Rizky Billar.

“Ancaman hukumannya 5 tahun penjara,” ujarnya kepada wartawan, Jumat (30/9/2022).

Dijelaskannya sejatinya ada tiga ancaman hukuman untuk pelaku KDRT. “Yang pertama kalau menyebabkan luka seperti yang dialami Saudara Lesti ancamannya 5 tahun penjaran. Apalagi luka berat itu ancamannya 10 tahun, kalau di atas itu sampai meninggal dunia 15 tahun,” jelasnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Muammar M

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X