Haris YL Divonis 2,5 Tahun Penjara Kasus Rampok Uang Rakyat PDAM Makassar

photo author
Mardhani Muchlis, Sulsel Network
- Rabu, 6 September 2023 | 05:04 WIB
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Makassar, menolak eksepsi Haris Yasin Limpo dan Irawan Abadi. (Istimewa)
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Makassar, menolak eksepsi Haris Yasin Limpo dan Irawan Abadi. (Istimewa)

SulselNetwork.com -- Haris Yasin Limpo menjadi terdakwa kasus Rampok Uang Rakyat (korupsi) PDAM Makassar. Adik Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo ini divonis penjara selama 2 tahun 6 bulan dan denda Rp200 juta.

Putusan tersebut terbilang ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pidana penjara selama 11 tahun kepada mantan Direktur PDAM Makassar, Haris Yasin Limpo dan mantan Direktur Keuangan PDAM Makassar, Irawan Abadi.

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Makassar, Hendrik Tobing dalam amar putusannya menyatakan kedua terdakwa sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan sebagaimana dakwaan subsider.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan dan pidana denda sejumlah 200 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan," kata Hendrik dalam persidangan, Selasa (5/9/2023).

Baca Juga: MONEY Lisa BLACKPINK jadi Lagu Artis Kpop Wanita Paling Lama Bertahan di Global Spotify Chart

Selain itu, majelis hakim juga menjatuhkan pidana terhadap kedua terdakwa dengan membayar uang pengganti masing-masing sebesar Rp1 miliar.

"Jika terpidana tidak membayar uang pengganti satu bulan sesudah putusan pengadilan, maka harta bendanya akan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal jika terpidana tidak memiliki harta benda dalam menutupi uang pengganti, maka dipidana penjara selama enam bulan," ungkapnya.

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Makassar memerintah kepada kedua terdakwa untuk tetap menjalani masa penahanan.

"Menetapkan masa tahanan dijalankan terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan terdakwa dalam tahanan," pungkasnya.

Baca Juga: Sinopsis Kasautii ANTV 5 September Eps 108: Anurag dan Prerna Bertemu dan Terjebak dalam Kebakaran

Sebelumnya jaksa menuntut kedua terdakwa masing-masing hukuman penjara selama 11 tahun dan denda sebesar Rp500 juta subsider enam bulan kurungan, serta membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp12 miliar lebih.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Mardhani Muchlis

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X