SULSEL NETWORK- Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan barang bukti usai operasi tangkap tangan (OTT) Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari.
Hal tersebut disampaikan Direktur Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, pada Rabu, 11 Maret 2026.
Dalam kasus ini, Bupati Fikri terjerat sebagai tersangka penerima suap.
Bupati Rejang Lebong itu diduga menerima uang fee dari sejumlah kontraktor terkait kasus penyerahan awal atas fee (ijon) proyek 2026 di Kabupaten Rejang Lebong.
KPK mengungkapkan, Fikri bersama Hary Eko Purnomo selaku Kepala Dinas PUPRPKP, dan Daditama selaku swasta yang juga orang kepercayaan bupati diduga mengatur pemenangan proyek.
Dugaan Terima Fee: Rp980 Juta
Asep menyebut, kontraktor yang ditunjuk sebagai pemenang harus sepakat memberikan fee.
Terkait pengaturan ini, Fikri diduga menerima uang hingga Rp980 juta.
"Setelah adanya penunjukan langsung tersebut, diduga terjadi penyerahan awal atas fee (ijon)," kata Asep.
Baca Juga: Jalani Pemeriksaan di Polres Kudus, Bupati Pati Sudewo Tertunduk usai Kena OTT KPK
"(Hal itu) berupa uang dari ketiga rekanan kepada MFT melalui para perantara dengan total mencapai Rp980 juta," tambahnya.
Selain itu, terdapat temuan lain yang diungkap KPK dalam kasus suap yang menjerat Bupati Fikri.
Aliran Dana Lain: Rp775 Juta
Dalam kesempatan yang sama, Asep menjelaskan berdasarkan hasil pemeriksaan intensif, penyidik menemukan dugaan penerimaan lain oleh Fikri.
Artikel Terkait
Jadi Salah Satu Drakor Termahal, Drama Moving Berhasil Puncaki Top 1 OTT di Korea dan Tuai Pujian Penonton
KPK OTT Wamenaker Noel Ebenezer, Pejabat RI yang Kini Merangkap Komisaris PT Pupuk Indonesia
Update KPK Terkait OTT Wamenaker: 14 Orang dan 22 Unit Kendaraan Telah Diamankan
Usai Kena OTT Dugaan Korupsi, Gubernur Riau Resmi Ditetapkan Tersangka oleh KPK