2 Eks Pejabat Setjen MPR Dipanggil KPK Buntut Skandal Dugaan Gratifikasi Rp17 Miliar

photo author
Muammar M, Sulsel Network
- Selasa, 24 Juni 2025 | 14:04 WIB
Dua ASN Dipanggil KPK Terkait Kasus Suap Dana Operasional Papua. (Foto: by Abdul Hadi - INDEPENDENMEDIA.ID)
Dua ASN Dipanggil KPK Terkait Kasus Suap Dana Operasional Papua. (Foto: by Abdul Hadi - INDEPENDENMEDIA.ID)

SULSEL NETWORK - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua orang saksi dalam penyidikan perkara dugaan penerimaan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI, pada Selasa, 24 Juni 2025.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menuturkan KPK telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua orang mantan pejabat Setjen MPR RI.

"KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dugaan TPK (tindak pidana korupsi) penerimaan gratifikasi oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara terkait pengadaan di Majelis Permusyawaratan Rakyat," kata Budi dalam pernyataan resminya, pada Selasa, 24 Juni 2025.

Baca Juga: Babak Baru Korupsi Pertamina: 9 Tersangka Kasus Minyak Mentah Dilimpahkan ke JPU Kejari Jakarta Pusat

Budi menyebut, dua saksi yang dipanggil KPK buntut skandal dugaan gratifikasi di MPR RI itu, yakni Dyastasita Widya Budi selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada kegiatan di Biro Persidangan dan Sosialisasi Setjen MPR RI periode 2020, dan Joni Jondriman selaku Kepala UKPBJ pada Setjen MPR RI periode 2020.

Perihal alasan pemanggilan dua eks pejabat Setjen MPR RI itu, Budi belum membeberkan apakah kedua saksi tersebut hadir atau tidak.

Jubir KPK itu juga tidak merinci materi pemeriksaan apa yang akan ditanyakan oleh penyidik terhadap mereka.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," tutup Budi.

Baca Juga: Soal Usulan KPK Parpol Dijatah APBN untuk Menekan Tindakan Korupsi, Istana Beri Isyarat Menyetujui

Sebelumnya diketahui, KPK sudah menetapkan satu orang tersangka dalam perkara ini, yang diduga menerima gratifikasi dengan nilai mencapai Rp17 miliar.

Hingga kini, belum diungkap identitas tersangka itu termasuk perihal asal-usul penerimaan gratifikasinya.*

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Muammar M

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X