Kejaksaan Tangkap Direktur PT Planet Beckam Muh Nasri, Narapidana Korupsi Pembangunan Bendung di Nabire Senilai Rp.10,26 Miliar

photo author
Muammar M, Sulsel Network
- Kamis, 3 Juli 2025 | 11:15 WIB
Kejaksaan Tangkap Direktur PT Planet Beckam Muh Nasri, Narapidana Korupsi Pembangunan Bendung di Nabire Senilai Rp.10,26 Miliar
Kejaksaan Tangkap Direktur PT Planet Beckam Muh Nasri, Narapidana Korupsi Pembangunan Bendung di Nabire Senilai Rp.10,26 Miliar

SULSEL NETWORK Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) yang dipimpin Kasi V Bidang Intelijen, Erfah Basmar bersama Tim AMC Kejagung dan Tim Pidsus Kejari Nabire melakukan kegiatan pengamanan Buronan, Muh Nasri di Jln. Teratai No. 09, Matoangin, Kota Makassar, Kamis dini hari (3/7/2025).

Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Kepala Kejaksaan Negeri Nabire Nomor: R-02/R.1.17/Fu/04/2025 tanggal 24 Januari 2025 dan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 3765 K/Pid.Sus/2024 tanggal 16 Agustus 2024.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi mengatakan DPO Muh Nasri (47 tahun) selaku Direktur PT Planet Beckam, bertempatan di Kab. Nabire Papua, melakukan kasus tindak pidana korupsi dalam pekerjaan pembangunan bendung tetap, saluran irigasi sekunder dan saluran irigasi primer pada daerah Irigasi Topo Jaya Distrik Uwapa kab. Nabire yang bersumber dari dana APBD (Dak Penugasan) Tahun anggaran 2018 pada Dinas Pekerja Umum dan Penataan dan Penataan Ruang Kabupaten Nabire.

Baca Juga: Mangkir Dari Pemeriksaan, DPO Tersangka Korupsi Pengelolaan Mall Pinrang Ditangkap Tim Tabur Kejati Sulsel di Bekasi

“Bahwa perbuatan para terdakwa tersebut telah merugikan keuangan negara senilai Rp.10.266.986.500.55 (sepuluh miliar dua ratus enam puluh enam juta sembilan ratus delapan puluh enam ribu lima ratus rupiah lima puluh lima sen) atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut,” kata Soetarmi.

Perbuatan tindak pidana korupsi terpidana Muh Nasri dilakukan bersama dengan terpidana lainnya, Muh Amir Nurdin (46 tahun), Direktur CV Dammar Jaya. Berdasarkan kesepakatan bersama dan atas Perintah dari H Muh Nasri untuk mengawal dan memenangkan proses lelang hingga selesai untuk proyek pembangunan bending tetap di Kabupaten Nabire tahun anggaran 2028.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 3765 K/Pid.Sus/2024 tanggal 16 Agustus 2024, Terpidana H. Muh. Nasri dinyatakan: Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama yang dilakukan beberapa kali. Dijatuhi pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan pidana denda sebesar Rp.300.000.000 (tiga ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar, maka diganti dengan kurungan selama 3 (tiga) bulan, Dijatuhi pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp10.076.986.500,55, (sepuluh miliar tujuh puluh enam juta sembilan ratus delapan puluh enam ribu lima ratus rupiah lima puluh lima sen) yang apabila tidak dibayar dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita dan dilelang. Bila tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun, Memerintahkan agar Terdakwa ditahan.

Baca Juga: Pasar Butung di Makassar Tutup, Pengelola Pasar Butung jadi DPO Akibat Kasus Korupsi Rp15 Milyar

Saat diamankan, Terpidana H. Muh. Nasri bersikap kooperatif, sehingga proses pengamanan berjalan dengan lancar. Selanjutnya, terpidana diserahterimakan kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Nabire untuk proses eksekusi.

Penangkapan buronan ini menunjukkan komitmen Kejaksaan Republik Indonesia dalam memberantas tindak pidana perpajakan dan mengembalikan kerugian keuangan negara.

"Terpidana selanjutnya akan menjalani proses hukum sesuai dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap," tegas Soetarmi.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Muammar M

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X