SULSEL NETWORK - Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, menghadapi tuntutan berat dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Kamis, 3 Juli 2025, Hasto dituntut pidana penjara 7 tahun serta denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan.
JPU KPK meyakini Hasto terbukti terlibat dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan yang berkaitan dengan Harun Masiku.
Hasto didakwa menyuap komisioner KPU RI Wahyu Setiawan agar Harun Masiku ditetapkan sebagai anggota DPR melalui proses Pergantian Antarwaktu (PAW).
Hasto disebut menjadi pihak penyokong dana suap yang totalnya mencapai Rp1,25 miliar, di mana Rp600 juta telah disalurkan kepada Agustiani Tio dan Wahyu Setiawan. Suap ini diduga dilakukan bersama Donny Tri Istiqomah, Harun Masiku, dan Saeful Bahri.
Baca Juga: KPK Disebut Incar Sekjen PDIP Sebagai Tumbal Balas Dendam, Sampai Sita HP Milik Hasto
Selain itu, Hasto juga dituntut karena perintangan penyidikan. Jaksa menyebut, setelah mengetahui adanya operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap Harun Masiku pada 8 Januari 2020, Hasto diduga berupaya menggagalkan OTT.
Caranya dengan mematikan ponsel pribadinya dan memerintahkan Harun Masiku (melalui Nur Hasan) untuk mematikan ponsel dan bersembunyi di kantor DPP PDIP. Jaksa menilai tindakan ini menunjukkan niat terdakwa untuk menghalangi proses penyidikan.