Dua Terdakwa Kasus Skincare Bermerkuri Cuma Divonis 10 Bulan Penjara, Kejati Sulsel Ajukan Banding  

photo author
Muammar M, Sulsel Network
- Senin, 7 Juli 2025 | 15:01 WIB
Tampang 3 Tersangka Skincare Saat Penyerahan dari Penyidik Polda Sulsel ke JPU Kejati Sulsel, Pakai Rompi dan Tangan Terbogol
Tampang 3 Tersangka Skincare Saat Penyerahan dari Penyidik Polda Sulsel ke JPU Kejati Sulsel, Pakai Rompi dan Tangan Terbogol

 

SULSEL NETWORK-- Pengadilan Negeri Makassar menggelar sidang pembacaan putusan perkara kasus skincare yang mengandung merkuri atau bahan berbahaya untuk terdakwa Mira Hayati (30 tahun) dan Agus Salim (40 tahun) di Pengadilan Negeri Makassar, di ruang sidang Mudjono, Senin (7/6/2025).

Dalam putusannya, Majelis Hakim PN Makassar menjatuhkan hukuman kepada kedua terdakwa masing-masing 10 bulan kurungan penjara. Selain itu, keduanya juga diberi tambahan hukuman denda Rp1 miliar subsider 2 bulan jika tidak membayarkan denda tersebut.

Dalam amar putusan itu majelis hakim menyebut Mira Hayati dan Agus Salim tersebut terbukti melanggar Pasal 62 ayat 1 jo pasal 8 ayat 1 huruf a UU Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.

 Baca Juga: Terdakwa Kasus Skincare Bermerkuri Mira Hayati Terpojok, Saksi dari BPOM Ungkap Pelanggaran Izin Edar dan Standar Mutu

"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar dakwaan oleh karena itu dijatuhi hukuman pidana 10 bulan," kata Hakim PN Makassar.

Majelis Hakim menyebutkan hal yang memberatkan terdakwa adalah karena perbuatan meresahkan masyarakat dan kurang kehati-hatian sebelum mengedarkan produknya. Sementara yang meringankan terdakwa dinilai bersikap sopan selama persidangan dan tidak pernah dihukum sebelumnya.

Putusan majelis hakim PN Makassar ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sulsel. Untuk terdakwa Mira Hayati yang merupakan Direktur Utama PT Agus Mira Mandiri Utama, JPU menuntut pidana penjara selama 6 tahun dan membayar denda sebesar Rp.1 miliar subsidair selama 3 bulan.

 Baca Juga: Bayar Uang Jaminan ke Pengadilan Negeri Makassar, Terdakwa Kasus Skincare Mira Hayati Jadi Tahanan Rumah

Sementara untuk Agus Salim yang merupakan pemilik produk kosmetik merek RG Raja Glow My Body Slim, JPU menuntut pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan hukuman denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) subsidiair 3 (tiga) bulan penjara.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi mengatakan dengan vonis yang diputuskan majelis hakim tersebut membuktikan dakwaan yang diajukan JPU Kejati Sulsel terbukti. Hanya saja, pihak JPU menyatakan akan melakukan banding atas vonis kepada kedua terdakwa tersebut.

"Kami menghargai keputusan majelis hakim terkait vonis kepada terdakwa Mira Hayati dan Agus Salim. JPU menyatakan akan banding sebagai upaya hukum sebab terjadi perbedaan pendapat penerapan pasal dalam pembuktian perkara ini," kata Soetarmi.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Muammar M

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X