Keadilan Restoratif Diterapkan, Kasus Penganiayaan Anak oleh Anggota Polri dan Mahasiswa di Jeneponto Berakhir Damai  

photo author
Muammar M, Sulsel Network
- Senin, 11 Agustus 2025 | 15:26 WIB
Ekspose perkara RJ ini dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Agus Salim, pada Senin (11/8/2025).
Ekspose perkara RJ ini dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Agus Salim, pada Senin (11/8/2025).

 

SULSEL NETWORK – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) menyetujui penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif (Restorative Justice/RJ) untuk kasus penganiayaan anak yang diajukan oleh Kejaksaan Negeri Jeneponto. Kasus ini melibatkan dua tersangka, yaitu seorang anggota Polri dan seorang mahasiswa.

Ekspose perkara RJ ini dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Agus Salim, pada Senin (11/8/2025). Ekspose dihadiri oleh jajaran Kejati Sulsel secara langsung dan diikuti oleh Kajari Jeneponto, Teuku Luftansya Adhyaksa, beserta jajaran secara virtual.

Kedua tersangka, DSW (21 tahun), seorang anggota Polri, dan BS (22 tahun), seorang mahasiswa, dijerat dengan Pasal 80 Ayat (1) Jo Pasal 76C UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Jo pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHPidana. Diketahui, DSW merupakan paman korban, sementara BS adalah sepupu tiga kali dari korban.

Kasus penganiayaan ini terjadi pada 31 Maret 2025, saat korban anak MAB dan temannya mendatangi Desa Tinaro. Di lokasi, korban melihat DSW dan BS berlarian membawa senjata tajam. DSW kemudian menarik dan memukul korban di bagian mata kanan, menyebabkan memar di mata kiri dan luka lecet di leher. Saat korban mencoba melarikan diri, BS memegang kerah baju korban dan menempelkan badik ke dada korban. Korban berhasil menepis badik tersebut, namun jarinya terluka.

Baca Juga: Bukan Sekadar Hukuman: Kejati Sulsel Pilih RJ untuk Kasus Penganiayaan Anak, Demi Kemanusiaan dan Keluarga

Persetujuan RJ ini diberikan setelah terpenuhinya syarat-syarat yang diatur dalam Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020. Kedua tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana dan bukan residivis. Selain itu, telah tercapai perdamaian antara korban dan tersangka, dan luka korban juga telah pulih.

Agus Salim menegaskan, "Penyelesaian perkara ini menegaskan komitmen Kejaksaan dalam menerapkan prinsip keadilan restoratif, yang mengedepankan pemulihan hubungan antara pihak yang terlibat serta kepentingan masyarakat, dibandingkan semata-mata pada penjatuhan hukuman."

Setelah RJ disetujui, Kajati Sulsel meminta jajaran Kejari Jeneponto untuk segera menyelesaikan administrasi perkara dan membebaskan kedua tersangka. Ia juga berpesan agar proses ini dilakukan secara "zero transaksional" untuk menjaga kepercayaan publik.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Muammar M

Tags

Rekomendasi

Terkini

X