SULSEL NETWORK – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan merampungkan seluruh proses penuntutan kasus dugaan korupsi Bantuan Sosial (Bansos) COVID-19 pada Dinas Sosial Kota Makassar Tahun Anggaran 2020. Total tujuh terdakwa dinyatakan bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Makassar.
Pembacaan putusan untuk tiga terdakwa terakhir dilaksanakan pada Kamis, 2 Oktober 2025, melengkapi vonis untuk empat terdakwa yang telah diputuskan sebelumnya.
Kasi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi, menjelaskan bahwa ketujuh terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar dakwaan Subsidair Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Secara keseluruhan, Majelis Hakim telah menyatakan tujuh terdakwa bersalah dalam kasus korupsi Bansos Covid-19 Dinsos Makassar Tahun 2020," ujar Soetarmi.
Rincian Vonis Tiga Terdakwa Terakhir (2 Oktober 2025)
Ketiga terdakwa ini dijatuhi vonis pidana penjara, denda Rp50 juta (subsider 1 bulan kurungan), serta kewajiban membayar Uang Pengganti (UP).
Menanggapi putusan tersebut, baik Tim JPU Kejati Sulsel maupun Para Terdakwa menyatakan sikap pikir-pikir.
Empat Terdakwa Lain yang Sudah Divonis (30 September 2025)
Sebelumnya, empat terdakwa lain telah lebih dahulu divonis, termasuk mantan Kepala Dinas Sosial.
Soetarmi menegaskan komitmen Kejati Sulsel untuk terus memerangi tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara, terutama yang berkaitan dengan dana bencana seperti pandemi Covid-19.
Artikel Terkait
Gelombang Protes Global: Dari Nepal ke Peru, Ada Narasi Generasi Z Melawan Korupsi dan Ketidakadilan
Lanjutan Penyidikan Korupsi Kuota Haji 2024 oleh KPK, Jamin Tak Ada Intervensi Meski Belum Ada Tersangka
Ustaz Khalid Basalamah Paling Tahu Oknum Kemenag yang Terlibat Korupsi Kuota Haji 2025, Begini Kata KPK
Prabowo Curhat di Munas PKS: Kaget Parahnya Korupsi di Pemerintahan hingga Klaim Keberhasilan MBG Meski Dibayangi Kasus Keracunan