7 Terdakwa Korupsi Bansos Covid-19 Makassar Divonis Bersalah, Kerugian Negara Mencapai Miliaran  

photo author
Muammar M, Sulsel Network
- Jumat, 3 Oktober 2025 | 09:49 WIB

 

SULSEL NETWORK – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan merampungkan seluruh proses penuntutan kasus dugaan korupsi Bantuan Sosial (Bansos) COVID-19 pada Dinas Sosial Kota Makassar Tahun Anggaran 2020. Total tujuh terdakwa dinyatakan bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Makassar.

Pembacaan putusan untuk tiga terdakwa terakhir dilaksanakan pada Kamis, 2 Oktober 2025, melengkapi vonis untuk empat terdakwa yang telah diputuskan sebelumnya.

Kasi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi, menjelaskan bahwa ketujuh terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar dakwaan Subsidair Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga: DPR Minta Bansos Pangan Tambah Minyak Goreng 2 Liter, Begini Cara Menkeu Purbaya Akali Sumber Anggarannya

"Secara keseluruhan, Majelis Hakim telah menyatakan tujuh terdakwa bersalah dalam kasus korupsi Bansos Covid-19 Dinsos Makassar Tahun 2020," ujar Soetarmi.

Rincian Vonis Tiga Terdakwa Terakhir (2 Oktober 2025)

Ketiga terdakwa ini dijatuhi vonis pidana penjara, denda Rp50 juta (subsider 1 bulan kurungan), serta kewajiban membayar Uang Pengganti (UP).

Nama Terdakwa (Jabatan) Pidana Penjara (PB) Uang Pengganti (UP)
Fajar Sidiq (Dir. CV. Sembilan Mart) 2 tahun Rp660.950.285,- (subsider 1 tahun penjara)
Ikmul Alifuddin (Dirut CV. Zizou Insan Perkasa) 1 tahun 6 bulan Rp251.193.773,- (subsider 6 bulan penjara)
Ir. Salahuddin (Wakil Dir. PT. Mulia Abadi Perkasa) 1 tahun ± Rp18.000.000,- (subsider 3 bulan penjara)

Menanggapi putusan tersebut, baik Tim JPU Kejati Sulsel maupun Para Terdakwa menyatakan sikap pikir-pikir.

Empat Terdakwa Lain yang Sudah Divonis (30 September 2025)

Sebelumnya, empat terdakwa lain telah lebih dahulu divonis, termasuk mantan Kepala Dinas Sosial.

Nama Terdakwa (Jabatan) Pidana Penjara (PB) Uang Pengganti (UP)
Dr. Mukhtar Tahir (Eks Kadis Sosial) 4 tahun Rp150.000.000,- (subsider 1 tahun penjara)
Suryadi bin Badawi 2 tahun Rp366.000.000,- (subsider 1 tahun penjara)
Syamsul 1 tahun 6 bulan Rp48.997.873,- (subsider 3 bulan penjara)
M. Arief Rachman 1 tahun Sesuai Tuntutan JPU (Rp304.709.860,-)

Soetarmi menegaskan komitmen Kejati Sulsel untuk terus memerangi tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara, terutama yang berkaitan dengan dana bencana seperti pandemi Covid-19.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Muammar M

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X