Sempat Mangkir Karena Sakit, Eks Kabid Ini Akhirnya Susul Mantan Pj Gubernur ke Penjara di Kasus Korupsi Bibit Nanas Sulsel

photo author
Muammar M, Sulsel Network
- Rabu, 11 Maret 2026 | 15:12 WIB
tersangka berinisial UN akhirnya resmi mengenakan rompi tahanan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan, Rabu (11/3/2026).
tersangka berinisial UN akhirnya resmi mengenakan rompi tahanan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan, Rabu (11/3/2026).

SULSEL NETWORK– Pelarian dari jerat hukum akhirnya terhenti. Setelah sempat tertunda karena alasan kesehatan, tersangka berinisial UN akhirnya resmi mengenakan rompi tahanan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan, Rabu (11/3/2026).

UN, yang merupakan mantan Kepala Bidang Hortikultura sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (DTPHBun) Sulsel, menyusul lima rekan lainnya yang sudah lebih dulu dijebloskan ke sel tahanan.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel, Dr. Didik Farkhan Alisyahdi, mengungkapkan bahwa penahanan ini adalah kelanjutan dari penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas tahun anggaran 2024 yang tengah menjadi sorotan publik.

Baca Juga: Babak Baru Kasus Bibit Nanas: Kejati Sulsel Tahan Mantan Pj Gubernur BB Bersama 4 Tersangka Lainnya, 1 Batal Ditahan karena Sakit

"Hari ini Tim Penyidik Pidsus resmi melakukan penahanan terhadap satu tersangka tambahan berinisial UN," tegas Didik Farkhan di Makassar.

Sempat Tertunda Karena Sakit

Sebelumnya, UN memang sempat "lolos" dari penahanan massal yang dilakukan pada Senin (9/3/2026) lalu. Saat itu, ia berhalangan hadir memenuhi panggilan penyidik dengan alasan kondisi kesehatan yang menurun.

Namun, pihak Kejati tidak tinggal diam. Setelah dipastikan kondisinya telah memungkinkan untuk menjalani prosedur hukum, UN secara kooperatif memenuhi panggilan dan langsung dilakukan penahanan.

Daftar Tersangka Semakin Panjang

Dengan ditahannya UN, daftar pesakitan dalam skandal bibit nanas ini kian lengkap. Ia menyusul nama-nama besar yang telah ditahan sebelumnya, termasuk mantan Pj Gubernur Sulsel berinisial BB.

Baca Juga: Korupsi Bibit Nanas Rp60 Miliar, Kejati Sulsel Ajukan Cekal Eks Pj Gubernur BB dan 5 Orang Lainnya

Selain BB dan UN, tiga pihak swasta dan satu ASN lainnya yakni RM (Direktur PT. AAN), RE (Direktur PT. CAP), HS (Tim Pendamping Pj. Gubernur), dan RRS (ASN Pemkab Takalar) juga telah mendekam di balik jeruji besi.

Ancaman Pasal Berlapis

Tak main-main, UN dijerat dengan pasal berlapis dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta KUHP baru. Langkah tegas ini diambil untuk mengusut tuntas kerugian negara yang ditimbulkan dari proyek pengadaan tersebut.

Kajati Sulsel juga mengeluarkan peringatan keras bagi semua pihak agar berhati-hati terhadap oknum yang menjanjikan "bantuan" hukum di luar jalur resmi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Muammar M

Tags

Rekomendasi

Terkini

X