SulselNetwork.com -- Istri dari polisi atau anggota Bhayangkari di Makassar, Sulawesi Selatan, ditetapkan sebagai tersangka ujaran kebencian.
Penetapan inisial E (pelaku) dilakukan Subdit Cyber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel.
Polda menetapkan E atas pencemaran nama baik di TikTok di Cyber Polda Sulsel, Jl Perintis Kemerdekaan Makassar, Senin (6/3/2023).
Ditetapkannya E sebagai tersangka disampaikan langsung Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel, Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma Rauf.
Baca Juga: Dipenuhi Adegan Dewasa, Inilah 6 Kontroversi Series Terbaru Debut Jennie BLACKPINK
Baca Juga: Sinopsis Radha Krishna 25 Februari 2023: Radha Krishna Bersatu, Taksak Menyerang Dwarka
Hadir juga Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Sulsel Kombes Pol Jamaluddin Farti dan Humas Polda Sulsel.
Namun, hanya disebutkan E melakukan ujaran kebencian atau pencemaran nama baik secara sengaja di TikTok.***
Artikel Terkait
Heboh Isu Sumbangan Rp50 Juta Raffi Ahmad Diambil Aldila Jelita, Sahabat Dekat Indra Bekti Bilang Begini
Sinopsi Suami Pengganti 6 Maret 2023: Dion Ajak Dante Ketemu Lalu Terjadi Hal Ini
Sinopsis Serial India Radha Krishna 6 Maret 2023: Istri Samba dan Ibu Dampingi Krishna Temui Radha
Duka Dunia Hiburan, Untung Blangkon Meninggal Dunia, Terkenal Lewat Sinetron Tuyul dan Mbak Yul
Sinopsis Nakusha 19 Februari 2023: Diggu Selamatkan Nakku Dari Preman