Istri Polisi di Makassar Tersangka Ujaran Kebencian dan Pencemaran Nama Baik di TikTok

photo author
Muammar M, Sulsel Network
- Selasa, 7 Maret 2023 | 07:23 WIB
Ilustrasi borgol  (Pixabay.com/  Arek Socha )
Ilustrasi borgol (Pixabay.com/ Arek Socha )

SulselNetwork.com -- Istri dari polisi atau anggota Bhayangkari di Makassar, Sulawesi Selatan, ditetapkan sebagai tersangka ujaran kebencian.

Penetapan inisial E (pelaku) dilakukan Subdit Cyber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel.

Polda menetapkan E atas pencemaran nama baik di TikTok di Cyber Polda Sulsel, Jl Perintis Kemerdekaan Makassar, Senin (6/3/2023).

Ditetapkannya E sebagai tersangka disampaikan langsung Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel, Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma Rauf.

Baca Juga: Dipenuhi Adegan Dewasa, Inilah 6 Kontroversi Series Terbaru Debut Jennie BLACKPINK

Baca Juga: Sinopsis Radha Krishna 25 Februari 2023: Radha Krishna Bersatu, Taksak Menyerang Dwarka

Hadir juga Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Sulsel Kombes Pol Jamaluddin Farti dan Humas Polda Sulsel.

Namun, hanya disebutkan E melakukan ujaran kebencian atau pencemaran nama baik secara sengaja di TikTok.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Muammar M

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X