Polda Metro Jaya Tunda Gelar Rekonstruksi Penganiayaan David, Penyebab Saksi Ini Berhalangan Hadir

photo author
Muammar M, Sulsel Network
- Kamis, 9 Maret 2023 | 11:58 WIB
Mario Dandy dalam Kasus Penganiayaan David (TL YouTube KompasTV)
Mario Dandy dalam Kasus Penganiayaan David (TL YouTube KompasTV)

SulselNetwork.com-- Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi memutuskan untuk menunda gelar rekonstruksi terkait kasus penganiayaan yang dilakukan oleh anak mantan pejabat Pajak, Mario Dandy Satriyo terhadap Cristalino David Ozora.

Semestinya, gelar perkara kasus penganiayaan itu akan digelar pada hari ini di tempat kejadian perkara (TKP), di Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Namun, agenda itu ditunda karena ada sejumlah saksi yang berhalangan hadir.

"Mengingat ada beberapa saksi yang berhalangan hadir serta beberapa pertimbangan teknis, untuk rekonstruksi kasus penganiayaan dengan Tersangka MDS dkk, sementara kami pending," ujar Hengki kepada wartawan, Kamis (9/3/2023).

Hengki belum bisa memastikan kapan rekonstruksi itu akan digelar. Sebab, pihak kepolisian perlu memastikan terlebih dahulu kehadiran dari sejumlah pihak terkait.

Baca Juga: Sudah Jadi Tersangka, Mario Dandy Kini Dapat Surat DO dari Universitas Prasetya Mulya

"Selanjutnya, untuk pelaksanaan akan kami sampaikan pada kesempatan pertama setelah semuanya terkonfirmasi," tuturnya.

Seperti diketahui, dalam kasus penganiayaan ini kepolisian telah menetapkan dua orang sebagai tersangka yaitu, Mario Dandy Satrio dan Shane. Polisi juga menetapkan satu orang sebagai Anak Yang Berkonflik Dengan Hukum yaitu Agnes Gracia kekasih Mario Dandy.

Adapun, Mario Dandy disangkakan dengan Pasal adalah 355 KUHP Ayat 1. Subsider 354 Ayat 1 KUHP. Lebih subsider Pasal 353 Ayat 2 KUHP. Lebih-lebih subsider Pasal 351 Ayat 2 KUHP dan atau 76 C junto 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.

Sementara itu, Shane dijerat Pasal 355 ayat 1 junto 56 KUHP. Subsider Pasal 354 ayat 1 junto 56 KUHP. Lebih subsider Pasal 353 ayat 2 junto 56 KUHP. Lebih-lebih subsider Pasal 351 ayat 2 junto 56 KUHP dan atau 76 C junto 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.(*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Muammar M

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X