hukum

Kasus Pelecehan Seksual Sesama Jenis Oleh Oknum Dosen di UNM, Polda Sulsel Sampaikan Fakta Terbaru

Kamis, 20 Februari 2025 | 08:16 WIB
Potret kampus UNM yang merupakan kampus yang masuk TOP 25 terbaik di Indonesia versi EduRank untuk bidang Sosiologi (unm.ac.id)

SULSEL NETWORK-- Kasus dugaan pelecehan seksual sesama jenis yang dituduhkan kepada oknum dosen berinisial K, di Universitas Negeri Makassar (UNM) jadi sorotan.

Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) telah memeriksa tiga orang saksi untuk mendalami kasus ini. Laporan yang dilayangkan korban berinisial A itu ditangani oleh Unit Remaja, Anak dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda Sulsel.

Kanit V Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Sulsel, Iptu Alex T, mengatakan, saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi.

"Iya betul dalam proses, kami memeriksa saksi-saksi, itu baru kita lakukan. (Saksi) sudah tiga orang dari pihak pelapor ini, dari teman-temannya," kata Alex kepada awak media, Rabu, 19 Januari 2025.

Baca Juga: Tim Investigasi Kementerian Dikbud Ristek Turun Tangan, Jadwal Pilrek UNM Bisa Mundur

Selain tiga orang saksi, polisi juga bakal melakukan pemeriksaan visum hingga psikologi terhadap korban untuk kelengkapan penyelidikan.

"Iya, pasti akan dipanggil (terlapor), jadi sudah direncanakan memang pemanggilan, tapi kami periksa semua saksi dulu, kemudian bagian psikiaternya dan bagian visumnya, setelah itu kita panggil terlapornya," ucap dia.

Sebelumnya diberitakan, seorang oknum dosen di Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum (FIS) Universitas Negeri Makassar (UNM) dilaporkan ke polisi usai diduga melakukan aksi pelecehan terhadap seorang mahasiswa.

Baca Juga: Rektor UNM Buka Suara, Tanggapi Laporan ASN di Kejati Sulsel Soal Gaji yang Belum Terbayarkan

Oknum dosen yang diketahui berinisial K itu dilaporkan oleh korban berinisial A di Mapolda Sulsel dan sementara masih didalami oleh pihak kepolisian.

Rektor UNM Makassar, Prof Karta Jayadi membenarkan perihal adanya laporan polisi di Mapolda Sulsel terkait peristiwa dugaan pelecehan seksual tersebut.

"Terdengar ada laporan ke Polda, kami tidak dapat melakukan tindakan jika tidak ada laporan (langsung ke UNM), baik dari korban maupun dari non korban," kata Karta Jayadi, terpisah. (*)

Tags

Terkini