hukum

3 Terdakwa Korupsi Ipal Makassar Bebas Sementara, Modal Jaminan Uang dan Keluarga ke Hakim PN Makassar

Rabu, 9 April 2025 | 07:35 WIB
Dua tersangka korupsi perpipaan air limbah kota Makassar di Kejati Sulsel

SULSEL NETWORK—Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar mengalihkan status penahanan 3 terdakwa korupsi Proyek Pembangunan Perpipaan Air Limbah Kota Makassar Zona Barat Laut (Paket C) Tahun 2020-2021, Rabu (12/3/2025).

Adapun ketiga terdakwa yang berubah status dari tahanan rutan jadi tahanan kota yaitu Jaluh Ramjani (Direktur Cabang PT Karaga Indonusa Pratama/PT.KIP), Setia Dinnor (Penjabat Pembuat Komitmen/PPK Paket C) dan Enos Bandaso (Ketua Pokja Pemilihan Paket C3).

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi membenarkan status tahanan ketika terdakwa korupsi Proyek Pembangunan Perpipaan Air Limbah Kota Makassar Zona Barat Laut (Paket C) Tahun 2020-2021 telah dialihkan status penahanan dari tahanan Rutan menjadi tahanan Kota sesuai penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar yang diketuai Johnicol Richard Frans Sine dan hakim anggota Nicolas Torano dan Muhammad Khalid Ali.

“Masing-masing penetapan Nomor 14/Pid.Sus-Tpk/2025/PN Mks untuk terdakwa Setia Dinoor, Nomor 15/Pid.Sus-Tpk/2025/PN Mks untuk terdakwa Jaluh Ramjani dan Nomor 16/Pid.Sus-Tpk/2025/PN Mks untuk terdakwa Enos Bandaso. Perubahan status tahanan ini terjadi sejak 12 hari sebelum perayaan Lebaran Idul Fitri,” kata Soetarmi.

Baca Juga: Dirut PT KIP Jadi Tersangka Korupsi Pembangunan IPAL Makassar, Rugikan Negara Hampir 8 Miliar Rupiah

Majelis Hakim PN Makassar memberlakukan status penahanan kota kepada ketiga terdakwa berlaku sejak tanggal 19 Maret 2025 sampai dengan tanggal 19 Mei 2025.


Dalam surat penetapan PN Makassar ada tiga syarat yang harus dipenuhi oleh ketiga terdakwa. Pertama, terdakwa akan menaati jadwal persidangan yang telah ditetapkan majelis hakim. Kedua, terdakwa tidak akan meninggalkan Kota Makassar selama proses persidangan kecuali atas izin dari Majelis Hakim. Ketiga, terdakwa tidak boleh mengulangi perbuatannya atau melakukan tindak pidana lain.

Apabila terdakwa melanggar salah satu syarat tersebut maka surat penetapan yang dikeluarkan majelis hakim akan dicabut. Selanjutnya terdakwa akan dikembalikan ke Rutan Makassar.

Dalam surat penetapan pengalihan status penahanan, majelis hakim meminta masing-masing terdakwa dibebani penyetoran biaya, uang jaminan sebesar Rp.50.000.000 kepada Kepaniteraan Tindak Pidana Korupsi pada PN Makassar. Selain itu, ada jaminan dari masing-masing istri dan penasihat hukum dari terdakwa.

Baca Juga: Manipulasi Progres Proyek Perpipaan Air Limbah Kota Makassar, Pimpinan Proyek dan PPK Ditetapkan Tersangka


Soetarmi menyebut walaupun ketiga terdakwa ditangguhkan penahanannya, sidang tetap dilanjutkan. Rencananya sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi dijadwalkan pada hari Rabu tanggal 9 April 2025 di PN Makassar.

Diketahui, perbuatan terdakwa Jaluh Ramjani Jannuar bersama Setia Dinnor dan Enos Bandoso telah merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp. 7.293.867.808,96.

Perbuatan ketiga terdakwa melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam :
Primair:
Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang RI Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP.
Subsidair:
Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP.

Tags

Terkini