hukum

4 Terdakwa Kasus Uang Rupiah Palsu Mulai Jalani Sidang, JPU Kejari Gowa Terapkan Pasal Berlapis

Rabu, 30 April 2025 | 12:28 WIB
4 Terdakwa Kasus Uang Rupiah Palsu Mulai Jalani Sidang, JPU Kejari Gowa Terapkan Pasal Berlapis

SULSEL NETWORK—Pengadilan Negeri Gowa mulai menyidangkan terdakwa kasus uang rupiah palsu. Pada hari Selasa (29/4/2025), telah dilakukan siding pertama dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Gowa.

Adapun Terdakwa yang menjalani siding pertama yaitu Andi Ibrahim bin Andi Abdul Rauf (54), John Biliater Panjaitan alias John bin Asan Panjaitan (68), Muhammad Syahruna alias Syahruna bin Syamsuddin Edi (52) dan Ambo Ala alias Ambo bin Makmur (42).

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Soetarmi mengatakan keempat Terdakwa yang menjalani sidang pertama memiliki peran memproduksi atau membuat rupiah palsu.

"Dalam dakwaannya, JPU Kejari Gowa menerapkan pasal berlapis untuk keempat Terdakwa. Untuk dakwaan pertama primair, keempatnya diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 37 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP," kata Soetarmi, Rabu (30/4/2025).

Baca Juga: Annar Sampetoding Resmi Diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum, Tersangka Utama Kasus Uang Rupiah Palsu di Gowa

Untuk dakwaan Subsidiair, keempatnya diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 37 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang juncto Pasal 55 Ayat
(1) Ke-1 KUHP.

Untuk dakwaan lebih subsidiair, diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 36 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang juncto Pasal 55 Ayat(1) Ke-1 KUHP.

Untuk dakwaan lebih-lebih subsidiair, diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 36 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Dalam pembacaan dakwaan, terungkap awal mula keempat Terdakwa memproduksi uang palsu. Berawal saat Andi Ibrahim yang saat itu bekerja sebagai Kepala Perpustakaan UIN Alauddin Makassar menemui tersangka Annar Salahuddin Sampetoding di rumahnya di Jalan Sunu pada bulan Mei 2024. Pada kesempatan itu, Andi Ibrahim menyatakan niatnya maju di Pilkada Barru dan butuh donator. Oleh Annar, Andi Ibrahim diminta bertemu dengan Muhammad Syahruna.

Pembahasan itu berlanjut pada bulan Juni 2024, Andi Ibrahim, Annar, Syahruna dan salah satu DPO untuk memulai membahas pembuatan uang kertas rupiah palsu. Saat itu, ada dua jenis uang rupiah palsu yang dibahas. Satu hasil cetakan Syahruna, dan satu lagi hasil cetakan Hendra (DPO). Uang rupiah palsu cetakan hendra masih terdeteksi saat dimasukkan ke mesin deteksi rupiah palsu. Sementara hasil cetakan Syahruna tidak berbunyi saat masuk mesin deteksi.

Pertemuan keempat orang ini sempat direkam oleh Hendra 9DPO0 dan rekamannya tersebar luas, sehingga Kerjasama mereka dibatalkan.

Baca Juga: Lagi, Kejaksaan Terima Pelimpahan 3 Tersangka Kasus Uang Rupiah Palsu di Kampus UIN Alauddin

Selanjutnya pada awal bulan September 2024, Terdakwa Andi Ibrahim melanjutkan pembuatan uang kertas palsu dengan memberikan modal untuk membeli bahas kepada Syahruna. Modal ini dipakai membeli screen printing, rakel, tinta sablon dan tinta printer. Sementara alat berupa computer, printer, monitor dan kertas merupakan milik Annar.

Awalnya proses percetakan uang dilakukan di rumah milik Annar, di Jalan Sunu III Kelurahan Suangga, Kecamatan Tallo, Kota Makassar. Proses pencetakan uang di rumah Annar ini dibantu Terdakwa Jhon Biliater Panjaitan. Namun karena Annar tidak ingin lagi melihat alat dan bahan pembuatan uang rupiah palsu di rumahnya. Maka Terdakwa Syahruna merekomendasikan kepada Andi Ibrahim untuk menyewa ruko.

Halaman:

Tags

Terkini