hukum

4 Terdakwa Kasus Uang Rupiah Palsu Mulai Jalani Sidang, JPU Kejari Gowa Terapkan Pasal Berlapis

Rabu, 30 April 2025 | 12:28 WIB
4 Terdakwa Kasus Uang Rupiah Palsu Mulai Jalani Sidang, JPU Kejari Gowa Terapkan Pasal Berlapis

Oleh Terdakwa Andi Ibrahim, usulan Syahruna itu ditolak karena tak punya modal untuk sewa ruko. Andi Ibrahim yang saat itu menjabat sebagai Kepala Perpustaakan di Kampus UIN Alauddin Makassar menyampaikan untuk untuk memindahkan alat dan bahan pembuatan uang palsu ke Gedung Perpustakaan Kampus Universitas Islam Negeri Makassar. Andi Ibrahim kemudian meminta Terdakwa Ambo Ala untuk menyiapkan tempat pembuatan uang rupiah palsu di Gedung Perpustakaan Kampus Universitas Islam Negeri Makassar.

Ruangganya tepatnya dilorong WC sebelah kanan Gedung dengan memasang kamuflase berupa dinding sekat yang terbuat dari lembaran GIPSUM agar mesin cetak dan kegiatan pembuatan uang rupiah palsu tidak terlihat serta tidak didengar oleh staf maupun mahasiswa yang berkunjung ke Perpustakaan.

Baca Juga: Daftar 11 Tersangka Kasus Uang Rupiah Palsu Diserahkan ke JPU, Terbagi 3 Klaster Peranan

Setelah ruangan siap, Andi Ibrahim memindahkan bahan dan alat pembuatan rupiah palsu menggunakan mobil dinas kampus UIN Alauddin dan truk towing dan forklip untuk mesin cetak offset. Setelah alat dan bahan sudah lengkap, Terdakwa Andi Ibrahim meminta Syahruna untuk memulia mencetak uang rupiah palsu pecahan Rp.100.000

Soetarmi menyebutkan pada siding pertama, para penasihat hukum dari Terdakwa tidak mengajukan eksepsi. Sidang berikutnya telah dijadwalkan oleh PN Gowa pada minggu depan atau awal bulan Mei.

"Penasihat Hukum terdakwa mengajukan eksepsi. Sidang berikutnya akan ilakukan pada hari Rabu tanggal 7 Mei 2025 dengan agenda pemeriksaan saksi," sebut Soetarmi.

Halaman:

Tags

Terkini