SULSEL NETWORK- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di rumah Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara, Topan Obaja Putra Ginting (TOP), setelah ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan. Dari penggeledahan ini, KPK menemukan barang bukti berupa uang tunai Rp2,8 miliar dan dua senjata api.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, merinci temuan tersebut pada Rabu, 2 Juli 2025. "Ditemukan uang cash sejumlah 28 pack dengan nilai total Rp2,8 miliar," ujar Budi.
Dalam video dokumentasi KPK, terlihat tumpukan uang pecahan Rp100 ribu di atas meja dan di dalam brankas terbuka.
Tak hanya uang, penggeledahan juga mengungkap keberadaan dua senjata api di kediaman Topan: sebuah pistol Beretta lengkap dengan tujuh peluru, dan senapan angin beserta dua pack amunisi jenis airgun pellet.
KPK akan berkoordinasi dengan Kepolisian untuk menelusuri legalitas kepemilikan senjata-senjata tersebut.
Topan Obaja Putra Ginting diduga terlibat dalam pengaturan proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara yang berpotensi menyebabkan kerugian negara. Penggeledahan ini menjadi langkah lanjutan dalam proses penyidikan kasus korupsi tersebut.
Sebelumnya, Budi menyampaikan bahwa penggeledahan ini merupakan bagian dari proses penyidikan dalam kasus dugaan korupsi yang menjerat Topan.
Ia disebut terlibat dalam pengaturan proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara yang berpotensi merugikan keuangan negara.
"Dalam penggeledahan tersebut (rumah TOP) tim mengamankan sejumlah uang senilai sekitar Rp2,8 miliar," tegasnya.*