hukum

Peras Petani Modus 'Fee' Irigasi, Eks Anggota DPR RI dan Wakil Ketua DPRD Luwu Resmi Ditahan Kejari

Jumat, 6 Maret 2026 | 07:46 WIB
Peras Petani Modus 'Fee' Irigasi, Eks Anggota DPR RI dan Wakil Ketua DPRD Luwu Resmi Ditahan Kejari

 

SULSEL NETWORK – Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu secara resmi menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) Tahun Anggaran 2024 pada Kamis (5/3/2026). Kasus ini menjadi sorotan tajam lantaran menyeret nama mantan wakil rakyat di Senayan berinisial MF dan Pimpinan/Wakil Ketua DPRD Kabupaten Luwu berinisial Z.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Luwu, Muhandas Ulimen, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa dana aspirasi (Pokir) yang seharusnya digunakan untuk membangun infrastruktur irigasi demi kesejahteraan petani, justru dijadikan ajang pungutan liar oleh para tersangka.

Selain eks Anggota DPR RI Komisi V Dapil Sulsel III (periode 2019-2024) berinisial MF dan anggota DPRD Luwu (periode 2024-2029) berinisial Z, tiga tersangka lainnya yang ikut terseret adalah ARA, M, dan AR.

Peran Sentral Eks Legislator Senayan dan Pimpinan DPRD Luwu

Berdasarkan hasil penyidikan, MF diduga kuat bertindak sebagai aktor utama penyalahgunaan wewenang. Memiliki kendali atas program aspirasi tersebut, MF menginstruksikan anak buahnya, ARA, untuk mencari Kelompok Tani (P3A) dengan syarat mutlak: wajib menyetorkan commitment fee.

"Tersangka MF memiliki kendali atas akun yang dapat memvalidasi atau menghapus usulan dari Kelompok P3A. Jika ada kelompok tani yang tidak sanggup membayar fee, program tersebut akan langsung dialihkan ke kelompok lain," jelas Muhandas berdasarkan hasil gelar perkara.

Baca Juga: Babak Baru Korupsi Pertamina: 9 Tersangka Kasus Minyak Mentah Dilimpahkan ke JPU Kejari Jakarta Pusat

Instruksi MF ini kemudian dieksekusi di lapangan secara sistematis. Tersangka ARA mematok tarif uang muka berkisar Rp 25 juta hingga Rp 35 juta per kelompok/titik irigasi.

Di sinilah peran Z, sang legislator daerah, bermain. Atas arahan dari jaringan MF, Z bertugas menghimpun, memfasilitasi, dan menekan para Ketua Kelompok Tani di wilayah Luwu agar masuk ke dalam daftar penerima dana aspirasi, dengan syarat mereka harus menyetorkan uang muka agar program tidak dibatalkan. Praktik pemerasan ini juga dibantu oleh tersangka M dan AR di lapangan.

Kondisi Fisik Irigasi Menurun, Petani Dirugikan

Kajari Luwu menegaskan bahwa praktik potong dana ini merupakan bentuk pengkhianatan terhadap masyarakat kecil, khususnya para petani yang sangat membutuhkan air untuk ketahanan pangan.

"Praktik pungutan liar dengan dalih 'komitmen fee' ini tidak hanya merugikan negara, tetapi berpotensi besar menurunkan kualitas pengerjaan fisik irigasi di lapangan. Kami dari Kejari Luwu berkomitmen penuh mengusut tuntas kasus ini hingga ke akar-akarnya," tegas Muhandas.

Baca Juga: Dramatisasi Asmara di Luwu Timur: Kejati Sulsel Hentikan Kasus Penganiayaan yang Libatkan 3 Perempuan via Restorative Justice

Atas perbuatan melawan hukum tersebut, MF, Z, beserta tiga rekannya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru.

Halaman:

Tags

Terkini