hukum

Usai Bebas dari Tuduhan Korupsi, Videografer Amsal Sitepu Minta Negara Ganti Rugi namun Bukan dengan Uang

Kamis, 9 April 2026 | 12:07 WIB
Amsal Sitepu minta ganti rugi usai divonis bebas (Dok. Instagram/ @amsal.sitepu)

 

SULSEL NETWORK- Sebagian publik di media sosial tengah ramai menyoroti pernyataan videografer asal Sumatera Utara (Sumut), Amsal Christy Sitepu usai terbebas dari dugaan kasus korupsi.

Sebelumnya diketahui, Amsal didakwa melakukan korupsi mark-up jasanya dalam pembuatan video profil 20 desa yang dinilai merugikan negara sebesar Rp202 juta.

Jaksa menilai, sejumlah item dalam RAB pembuatan video itu seharusnya bernilai Rp 0, seperti ide atau konsep, editing, cutting, dubbing, dan clip on atau mic.

Setelah menjalani proses hukum hingga ditahan selama 131 hari, Amsal akhirnya divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan, pada Rabu, 1 April 2026.

Baca Juga: Amsal Sitepu Didakwa Mark Up Anggaran Proyek Profil Desa Karo, Bimoky Ingatkan Publik Konsep Kreatif Tak Bisa Rp0

Kini, videografer asal Sumut itu muncul ke hadapan publik dengan menyatakan, negara harus membayar ganti rugi atas kerugian yang dialaminya selama penahanan tersebut.

Hal itu diutarakan Amsal melalui unggahan akun Instagram pribadinya, @amsalsitepu, pada Rabu, 8 April 2026.

"Negara harus bayar ganti rugi!" demikian tertulis dalam postingan tersebut.

Lantas, apa alasan yang mendasari Amsal menyatakan hal itu hingga menuai sorotan di media sosial? Begini katanya.

Masuk Bui Selama 131 Hari

Dalam penuturannya, Amsal menyoroti penahanan yang dialaminya selama proses hukum di Pengadilan Tipikor Medan, Sumut tersebut.

"Hai teman-teman, banyak sekali pertanyaan yang datang kepada kami terkait ganti rugi oleh negara atas penahanan saya selama 131 hari," kata Amsal.

Baca Juga: Nilai Ide dan Konsep Tak Mungkin 'Nol' di Skandal Korupsi Proyek Profil Desa Karo, Amsal Sitepu: Saya Hanya Pekerja Seni

Videografer itu menyebutkan, ganti rugi tersebut bukanlah dalam bentuk materi melainkan kebijakan.

Halaman:

Tags

Terkini