hukum

Sekprov Sulsel Bakal Laporkan Gubernur Sulsel ke Polisi, Ini Alasannya

Jumat, 16 Desember 2022 | 19:20 WIB
Sekprov Sulsel Bakal Laporkan Gubernur Sulsel ke Polisi, Ini Alasannya (Abdul Hayat Gani)

SulselNetwork.com — Pencopotan Abdul Hayat Gani sebagai Sekretaris Provinsi Sulawesi Selatan ternyata berbuntut panjang. Kini giliran Gubernur Andi Sudirman Sulaiman yang akan dilaporkan ke polisi.

Hal tersebut dikatakan Hayat, Jumat, 16 Desember 2022. Ia mengaku keberatan dengan rekomendasi tim lima yang dibentuk oleh Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman.

"Saya akan laporkan pak Gubernur ke Polda Sulsel,” tegasnya.

Hal yang sama diungkap, Yusuf Gunco, kuasa hukumnya. Selain menggugat Presiden RI Joko Widodo ke PTUN, Hayat juga akan melaporkan Gubernur ke polisi.

Baca Juga: Sinopsis Radha Krishna 15 Desember 2022: Avatar Ashtalakshmi Radha, Radha Krishna Bersatu

"Iya, rencananya Sabtu besok kita ke Polda. Itu laporan pidana soal telaah tim lima," ungkap Yusuf saat dikonfirmasi.

Yusuf mengaku surat permohonan pemberhentian Abdul Hayat Gani ke Kementerian Dalam Negeri oleh tim lima merugikan kliennya secara materil.

"Itu pidana karena sangat merugikan klien kami," jelasnya.

Diketahui, Abdul Hayat Gani dicopot karena hasil evaluasi dari tim lima. Tim ini terdiri dari pejabat Kementerian Dalam Negeri, Kemenpan RB, dan akademisi.

Mereka adalah Prof Erwan Agus Purwanto (Kemenpan RB), Dr Eko Prasetyo Purnomo Putra (Kemendagri), Prof Amir Imbaruddin (STIA LAN), Prof Jedawi dan Prof Wahyu Haryadi (Universitas Hasanuddin).

Dalam surat yang dikirim ke Presiden RI melalui Menteri Sekretariat Negara, ada tiga poin alasan kenapa Gubernur memohon agar Abdul Hayat diganti. Surat itu dikirim pada tanggal 12 September 2022.

Surat bernomor 800/7910/BKD itu berisi;

Dalam rangka kelancaran dan kesuksesan penyelenggaraan urusan Pemerintahan secara baik (good governance) pada Pemprov Sulsel, maka kepala daerah sangat membutuhkan dukungan dari semua unsur, termasuk yang paling utama pada level jabatan pimpinan tinggi Madya Sekretaris Daerah. Namun, pada kenyataannya, pelaksanaan tugas dan fungsi sekretaris daerah Provinsi Sulawesi Selatan tidak berjalan sebagaimana mestinya.

Dalam pelaksanaan tugas pokok, fungsi dan wujud kinerja Sekda Provinsi Sulawesi Selatan, dihadapkan beberapa fakta di antara lain:

Halaman:

Tags

Terkini